TAPSEL (Waspada): Manajemen PTPN III Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menangkap dan membuat Laporan Polisi terhadap ASH, karena merugikan perusahaan perkebunan milik negara itu sebesar Rp80 ribu.
Tersangka ASH ditangkap dua orang Satpam PTPN III karena kedapatan mengutip biji buah kelapa sawit yang lepas dari tandannya (brondolan) di TM 2022 Blok M-15 Afdeling II Sipisang pada hari Selasa (4/10/2022) sore.
Dari tersangka ASH, warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Batang Toru, petugas keamanan PTPN III menyita satu karung berisi biji buah sawit seberat 40 kilogram, yang apabila dirupiahkan seharga Rp80 ribu.
Kejadian berawal dari seorang karyawan PTPN III melintas di kebun kelapa sawit Afdeling II Sipisang. Ia melihat ASH membawa satu karung sembari mengutip brondolan kelapa sawit.
Selanjutnya ia hubungi petugas keamanan PTPN III. Tidak berapa lama dua orang Satpam atas nama Seteria Sanjaya dan Saparuddin tiba di lokasi.
Mereka langsung menangkap ASH dan mengamankan barang bukti berupa karung berisi brondolan sawit. Kemudian memboyongnya ke Pos Induk PTPN III.
Selanjutnya pihak manajemen perusahaan perkebunan milik negara itu membawanya ke Polsek Batang Toru dan langsung membuat Laporan Polisi.
“Karena ada pengaduan dari pihak PTPN III sebagai pelapor, maka Polsek Batang Toru menerima dan memprosesya sesuai aturan yang berlaku,” kata Plh. Kasi Humas Polres Tapsel, Briptu Erlangga. (a05)