Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ribuan Tenaga Honorer Di Palas Bakal Tidak Gajian

Ketua Komisi B DPRD Padanglawas, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Palas, H. Fahmi Anwar Nasution. (Waspada/Ist)
Ketua Komisi B DPRD Padanglawas, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Palas, H. Fahmi Anwar Nasution. (Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada); Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padanglawas bakal tidak gajian.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Padanglawas, H. Fahmi Anwar Nasution, ST kepada Waspada.id, Senin (9/10) menyebutkan, menyusul tidak adanya APBD Perubahan untuk tahun 2023, sehingga berakibat pada penggajian tenaga honorer atau Non ASN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ribuan Tenaga Honorer Di Palas Bakal Tidak Gajian

IKLAN

Kata Fahmi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Padanglawas, anggaran gaji tenaga honorer yang ditampung dalam APBD induk hanya beberapa bulan saja, tidak sampai ke akhir tahun di bulan Desember.

Bahkan menurut informasi dari sejumlah OPD, bahwa gaji tenaga honorer yang dibayarkan baru sampai Juli dan Agustus. Sedangkan September, Oktober hingga Desember 2023 belum diketahui apakah akan terealisasi.

Fahmi juga sangat kecewa terhadap Pemkab Palas yang tidak siap dalam menyusun dan merancang postur APBD, sehingga banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan.

Semestinya gagalnya pengesahan APBD tidak akan terjadi jika TAPD Pemkab Palas bekerja dengan maksimal dalam menyusun dan merancang Perubahan APBD, karena DPRD siang dan malam siap untuk membahas P APBD, namun karena penyampaian KUA PPAS terlambat, tidak mungkin dilakukan pembahasan, apalagi dalam kondisi APBD mengalami defisit, katanya.

Fahmi menambahkan, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Palas jumlahnya mencapai ribuan orang. Belum lagi anggaran lainnya, seperti TPP, kegiatan reses dan sosper dewan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.

Begitu juga bila.mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tersebut, seyogianya 30 September Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE