PADANGLAWAS (Waspada); Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padanglawas bakal tidak gajian.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Padanglawas, H. Fahmi Anwar Nasution, ST kepada Waspada.id, Senin (9/10) menyebutkan, menyusul tidak adanya APBD Perubahan untuk tahun 2023, sehingga berakibat pada penggajian tenaga honorer atau Non ASN.
Kata Fahmi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Padanglawas, anggaran gaji tenaga honorer yang ditampung dalam APBD induk hanya beberapa bulan saja, tidak sampai ke akhir tahun di bulan Desember.
Bahkan menurut informasi dari sejumlah OPD, bahwa gaji tenaga honorer yang dibayarkan baru sampai Juli dan Agustus. Sedangkan September, Oktober hingga Desember 2023 belum diketahui apakah akan terealisasi.
Fahmi juga sangat kecewa terhadap Pemkab Palas yang tidak siap dalam menyusun dan merancang postur APBD, sehingga banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan.
Semestinya gagalnya pengesahan APBD tidak akan terjadi jika TAPD Pemkab Palas bekerja dengan maksimal dalam menyusun dan merancang Perubahan APBD, karena DPRD siang dan malam siap untuk membahas P APBD, namun karena penyampaian KUA PPAS terlambat, tidak mungkin dilakukan pembahasan, apalagi dalam kondisi APBD mengalami defisit, katanya.
Fahmi menambahkan, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Palas jumlahnya mencapai ribuan orang. Belum lagi anggaran lainnya, seperti TPP, kegiatan reses dan sosper dewan.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, pada halaman 83 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun 2023, dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Begitu juga bila.mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tersebut, seyogianya 30 September Perubahan APBD 2023 mestinya sudah disahkan menjadi Perda. (a30/B)