PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria ASS, 29, warga Marubun, Kel. Marubun Jaya, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,23 gram.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (9/8) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus ASS di Jl. Nias, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan, Rabu (7/8) pukul 18:45.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya masyarakat memberikan informasi di Jl. Nias ada peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba segera berangkat ke Jl. Nias untuk melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan ASS dan meringkusnya.
Hasil penggeladahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari ASS terdiri satu kotak rokok berisi lima paket sabu seberat 6,23 gram dan satu unit HP merk Vivo.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan ASS mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Satres Narkoba membawa ASS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka ASS merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara satu tahun delapan bulan. Hingga saat ini tersangka ASS sudah kami amankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).