KISARAN (Waspada): Seorang residivis warga Asahan nekad menjemput narkotika jenis Shabu-shabu seberat dua Kg dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Asahan, namun Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankannya di wilayah Kab Batubara.
“Pelaku kita amankan di Jln Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kec Sei Balai, Kab Batubara, oleh tim Sat Narkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, Sabtu (16/9),” jelas Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, saat Press Realease di Mapolres Asahan, Selasa (19/9).
Rocky menuturkan yang tersangka SH,34, warga Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kec Teluk Dalam, Kab Asahan, mendapatkan pesanan SS dari seseorang, sehingga dirinya pada 15 September 2023 berangkat ke Bireun, Aceh untuk mengambil pesanan, dan kembali ke Asahan pada 16 September 2023, menggunakan travel, namun SH merubah rutenya dan berhenti di wilayah Kab Batubara. Tersangka juga termasuk residivis, karena pernah dihukum pada kasus Narkoba dan baru keluar dari penjara sekitar dua bulan.
“Kita mencium jejak tersangka, sehingga dilakukan penyamaran sebagai pembeli, dan tersangka meminta transaksi dilakukan di wilayah Batubara.,” jelas Rocky.
Rocky menuturkan, dari tangan tersangka diamankan SS seberat dua Kg yang dibungkus teh asal China, dan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain.
“SH disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rocky. (a02/a19/a20)