Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Residivis Curas Dan Pelecehan Ditembak

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kanit Jatanras Ipda Supangat, saat membawa residivis Curas RH, dari RSUD Kisaran mendapatkan perawatan medis, karena luka tembak dibagian kaki, serta barang bukti Sajam dari tindak kejahatan. Waspada/Sapriadi
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kanit Jatanras Ipda Supangat, saat membawa residivis Curas RH, dari RSUD Kisaran mendapatkan perawatan medis, karena luka tembak dibagian kaki, serta barang bukti Sajam dari tindak kejahatan. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang residivis pencurian dan kekerasan (Curas) serta melakukan pelecehan terhadap korbannya yang masih siswi SMA, karena melawan pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kanit Jatanras Ipda Supangat, saat memberikan keterangan di RSUD Kisaran, ketika membawa palaku untuk mendapatkan perawatan medis, Selasa (17/9) menyebutkan, residivis Curas inisial RH, 39, warga Desa Sidomulyo, Kec Pulobandring, Kab Asahan, diamankan Unit Jatanras di wilayah Kel Bunut, Kec Kisaran Barat, Kab Asahan, pada Senin (16/9) sekitar pukul 23.15 WIB. Namun karena melawan saat akan dibekuk, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kaki.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Curas Dan Pelecehan Ditembak

IKLAN

Menurutnya, pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan Curas dengan menodongkan senjata tajam kepada korbannya yang masih siswi SMA, di Simpang Skip, Desa Seibalai, Kec Meranti, Kab Asahan, pada 22 Juli 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, saat korbannya pulang dari latihan Paskibra. Pelaku mengambil sepeda motor Vario BK 4787 OAN, dan smartphone merk Xiaomi, sehingga total kerugian mencapai Rp20 juta.

“Pelaku sudah mengincar korban, dengan mengawasinya. Selain melakukan Curas, pelaku juga melakukan pelecehan dengan meremas bagian sensitif korban,” jelas Afdhal.

Sejauh ini, kata Afdhal, pihaknya telah mengamankan smartphone milik korban, dan satu Sajam yang digunakan untuk tidak kejahatan, sedangkan sepeda motor sudah dipindahtangankan dan kini masih dilakukan pengambangan, untuk mengetahui pelaku sendirian atau komplotan.

“Tidak hanya itu, hasil pengembangan selain residivis dan pernah dihukum, pelaku juga terindikasi melakukan melakukan hal yang sama, dan kini masih dilakukan pengembangan. Pelaku diancam pasal 356 ayat (1),” jelas Afdhal. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE