Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rencana Reklamasi PT.MNA Masih Proses, Iklim Investasi Harus Kondusif

Rencana Reklamasi PT.MNA Masih Proses, Iklim Investasi Harus Kondusif
Pimpinan PT.MNA Yopie Algerie dan suasana RDP terkait penolakan reklamasi.(Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)

BATUBARA (Waspada): Rapat dengar pendapat (RDP) antara PT.MNA Kuala Tanjung dengan DPRD Batubara, di Ruang Paripurna, Selasa (7/3) terkait rencana reklamasi perusahaan grup Wilmar tersebut dibedah tuntas.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK) Azhar Amri, wakil Citra Muliadi Bangun, Sekretaris Rizky Aryetta dan anggota DPRD Batubara lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rencana Reklamasi PT.MNA Masih Proses, Iklim Investasi Harus Kondusif

IKLAN

“Kita di xini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif,” tegas Azhar Amri saat membuka sidang.

Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kec. Medang Deras Kab. Batubara dilengkapi tanda tangan, menolak reklamasi yang akan dilakukan oleh PT. MNA.

Salah seorang dari kelompok penolakan reklamasi Mhd Yunara mengatakan, penolakan itu disampaikan, berawal dari narasi seorang staf humas PT.MNA Rasyid di sebuah media, yang mengatakan Bupati Batubara berulangkali ke Kementerian untuk reklamasi.

” Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi yang disampaikan oleh Rasyid,” ujar Yunara.

Ditambahkan pula oleh Mhd Afandi, terkait penolakan reklamasi. “Kami masyarakat riil nelayan, 180 orang, mayoritas nelayan menolak, kami juga tidak tahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut, juga soal pencemaran berupa asap dan bau,” kata Fendi.

Menjawab tudingan ini Pimpinan PT.MNA, Yoopie Al gerie menyatakan, izin itu belum ada, masih dalam proses. Bermula pada tahun 2010, Bupati Batubara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT.MNA.

Dikarenakan keterbatasan lahan, PT.MNA awalnya ada upaya membeli, namun karena tidak bisa maka rnuncul wacana reklamasi.

Progres reklamasi, dimulai tahun 2012 dari ada sinyal positif, tahun 2017 dimulai dan banyak kendala , sudah dilakukan konsultasi publik di pagurawan, Juni 2021 SKKl terkait amdal reklamasi selesai di provinsi.
Soal pencemaran sudah dilaporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi.

Disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batubara Tavip Juanda, mengatakan amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilakukan maka semua proses dimulai lagi dari awal.

Dalam RDP ini dinyatakan bermula dari mis komunikasi, ke depan komunikasi lebih ditingkatkan, sebab hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi, makanya harus didukung selagi mengikuti regulasi yang berlaku di republik ini. (a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE