P.SIDIMPUAN (Waspada): Saat menunggui temannya mengambil uang di BRI Link, seorang remaja dikeroyok lima pemuda di Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 23:00.
Pengeroyokan terjadi usai seorang pelaku memukul korban di Jalan Kenanga dan mengejarnya sampai ke pelataran RSUD Sidimpuan. Aksi brutal itu terekam jelas dalam vidio yang beredar di media sosial.
Korban Rayan Fatih Fahlevi, 16, warga Perumahan Griya, Jalan Perintis Kemerdekaan Padang Matinggi, sekarat usai mengalami luka tusukan di tubuh dan kepala. Badannya juga memar-memar akibat pukulan dan tendangan para pelaku.
Dalam tempo waktu lima jam, personel Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan empat pelaku yang semuanya warga Kelurahan Kantin, YSH, 18, RM, 18, FN, 17 dan AM, 17. Seorang pelaku lainnya, K, sedang dalam pencarian polisi.

“Benar, para pelaku mengakui perbuatannya. Yakni melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol L. Sialoho.
Dijelaskan, pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 23:00, korban Rayan bersama dua temannya, Revaldo dan Wisnu, berada di depan Alfamidi Jalan Kenanga. Mereka sedang menunggu temannya mengambil uang di kounter BRI Link.
Tidak berapa lama, pelaku FN dan YSH datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan mereka. Kemudian FN memukul korban dan saat bersamaan para pelaku lainnya tiba di lokasi tersebut.
Melihat para pelaku yang jumlahnya lebih banyak, korban bersama dua temannya melarikan diri menuju RSUD Padangsidimpuan. Sayangnya korban Rayan berhasil dihentikan para pekaku di pelataran RSUD.
Saat itu juga pukulan dan tendangan para pelaku bertubi-tubi ke tubuh korban. Terakhir, pelaku FN berkali-kali menusukkan sesuatu benda ( terakhir diketahui berupa busi kendaraan) ke kepala dan tubuh korban.
Para pelaku lainnya berupaya menghentikan aksi brutal FN tersebut. Sedangkan korban yang berlumuran darah segera diselamatkan security dan tenaga kesehatan RSUD, kemudian dilakukan pengobatan.
“Empat pelaku telah kita amankan dan saat ini kita juga sedang mengejar pelaku lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.
Akibat tindakan brutal itu, kepada pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (a05)