Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen

  • Bagikan
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Pecat 40 Dosen
Surat keputusan pemberhentian dosen UIN Syhada Padangsidimpuan. (Waspada.Ist)

PADANGSIDIMPUAN (Waspada) : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, memberhentikan 40 orang dosen tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil pada, Rabu (1/1).

Alasannya, tidak ada penampungan anggaran gaji. Kemudian masih berusia di bawah 35 tahun dan punya kesempatan melamar CPNS. Sedangkan untuk diusulkan menjadi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih ada dosen yang lebih senior.

“Kata Rektor, masih banyak Dosen Tetap non ASN yang yang lebih senior untuk diusulkan menjadi dosen P3K. Sehingga kami harus diberhentikan,” keluh beberapa dosen yang dipecat dan minta identitasnya dirahasiakan kepada waspada.id, Rabu (1/1).

Para dosen yang dipecat ini menceritakan, mereka sudah mengabdi beberapa tahun di UIN Syahada Padangsidimpuan. Bahkan telah banyak yang berkeluarga dan bergantung hidup dari penghasilan sebagai Dosen Tetap non ASN.

Keputusan Rektor UIN Syahada yang memberhentikan mereka dengan salah satu alasan tidak diusulkan sebagai dosen P3K karena masih ada dosen lain yang usianya lebih senior, dinilai sangat tidak adil.

“Ini tidak adil. Harusnya pak Rektor memperhatikan kompetensi para dosennya. Bukan beralasan lebih senior, padahal ada faktor tertentu. Perguruan tinggi itu mencetak generasi intelektual bangsa, bukan karena faktor X,” sebut mereka.

Dari sisi kinerja, mereka menyatakan siap diadu dengan para dosen yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Karena itulah mereka menuntut keadilan atas sikap Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan.

Rektor dan pihak Rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan yang berupaya dikonfirmasi lewat pesan whatsApp, belum berhasil. Pesan terkirim, tetapi masih centang satu, sedangkan telepon tidak berdering atau masih memanggil.

Namun, salah seorang pegawai tata usaha yang tidak berkompeten menjawab konfirmasi wartawan, kepada waspada.id mengirimkan dokumen yang menjadi alasan kenap Rektor harus memberhentikan para dosen tersebut.

Alasan pertama ada pada dokumen berisi surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

Berdasarkan Pasal 66  UU No.20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi,

“Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Adapun pegawai non ASN yang ditampung anggaran gajinya adalah yang telah diangkat, yang sedang berproses dan yang telah diusulkan pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Muhammad Darwis Dasopang, dalam Keputusan Rektorat nomor -/Un.28/A/B/KP.09/12/2024 menjelaskan, pemberhentian tersebut adalah menindaklanjuti surat Menpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Surat tersebut tentang penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN. Maka berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja Dosen Tetap bukan PNS UIN Syahada Padangsidimpuan. Karena anggaran gajinya tidak ditampung lagi. (a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *