TANAH KARO (Waspada): Sebanyak 57 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan Poldasu dan Polres Tanah Karo. Dua eksekutor pembakaran RAS, YTS dan satu pelaku yang menyuruh berinisial B alias Bulang dengan peran yang berbeda, terbukti bersalah melakukan pembakaran yang menewaskan empat korbannya dengan kondisi hangus terbakar di Jln. Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe.
Keterangan ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimum Kombes Sumaryon, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman dan Tim Kejaksaan Negeri Karo unit Pidum, usai pelaksanaan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (19/7) sekira pukul 20.00 WIB.

“Ketiga pelaku yang terbukti bersalah kini sudah melakukan sejumlah adegan mulai dari merencanakan, sampai melakukan pembakaran terhadap keempat korbannya,” kata Kabid Humas.
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama 15 saksi serta peran pengganti, turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi, peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya.
Lanjutnya, rekonstruksi digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019, bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi.
“Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk proses penyidikan tindak pidana, dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” terangnya.
Kombes Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri Reskrim, Labfor dan Inafis serta Kejaksaan Negari Karo diikutikan untuk melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai sejak siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” katanya.
Pantauan Waspada.id, seribuan masyarakat terlihat memadati lokasi peristiwa maut yang menimpa keluarga wartawan itu, hntuk melihat secara langsung pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Selain itu kedua eksekutor terlihat memerankan sejumlah adegan satu persatu hingga membuat teriakan masyarakat terjadi.
Dari adegan awal diketahui tersangka B alias Bulang sebelum memerintahkan kedua eksekutor untuk melakukan pembakaran. Bulang sebelumnya bertemu HB, di mana keduanya bertemu di warung kopi di Jln. Kapten Bom Ginting dengan mengendarai mobil minibus BK 1648 SP menemui HB. Dalam pertemuan itu, HB memperlihatkan postingan berita Sempurna Pasaribu kepada Bulang. HB menyuruh Bulang agar menjumpai korban agar mau menghapus postingan korban.(c02)