Rekomendasi Terbit, Kades Terpilih Aek Pamingke Terancam Batal Dilantik

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Pelantikan Kepala Desa Perkebunan Aek Pamingke Kecamatan Aek Natas bakal tertunda, menyusul terbitnya rekomendasi DPRD Labuhanbatu Utara yang meminta Bupati untuk menunda pelantikan di desa tersebut dikarenakan adanya persoalan yang masih ditangani oleh Komisi A.

Padahal, Pemkab Labura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah menerbitkan jadwal pelantikan kepada 60 kepala desa terpilih pada 30 Juni 2022 atau esok hari.

Didalam surat bernomor: 170/147/DPRD/2022 yang bertanda tangan Ketua DPRD tertanggal 29 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Labura Hendriyanto Sitorus.SE,MM, tersebut dengan tegas meminta agar dilakukan penundaan pelantikan Kepala Desa Perkebunan Aek Pamingke sebelum permasalahannya selesai dan sampai ada pertemuan selanjutnya dengan pihak Eksekutif.

” Kita sangat menyayangkan atas respon dari Panitia Pilkades Kabupaten yang tidak merespon dengan baik dari niatan kawan-kawan di Komisi A dalam menyelesaikan, terkait gugatan hasil Pilkades di Desa Perkebunan Aek Pamingke, ” ucap Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang.SH.M.Kn, pada waspada.id Rabu, (29/6) menyikapi surat yang baru saja ia terbitkan.

” Secara kelembagaan, hasil rekomendasi Komisi A, wajib saya teruskan kepada Bupati, karena ini merupakan tugas resmi dari lembaga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, ” tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi A dari fraksi PDIP, Agustinus Simamora.SH.M.Si, Rabu (29/6) dengan tegas menyatakan, bahwa kedudukan legislatif dan eksekutif adalah sama sesuai amanat undang-undang.

” Sesuai amanat UU no.23 tahun 2014 bahwa pemerintah dan legislatif tidak saling membawahi, maka permasalahan yang sedang ditangani DPRD, seyogianya pemkab menghargai proses tersebut, bukan mengabaikannya dengan langsung melantiknya, ” tegas Politisi senior PDIP Labura tersebut.

Hal senada juga disampaikan sekretaris Komisi A, Tahan Munthe.SH yang meminta agar Bupati dapat menghormati surat rekomendasi DPRD tersebut.

” Kita lihat aja besok, dilantik apa tidak kades terpilihnya tersebut, karena hari ini infonya kades terpilih tersebut masih mengikuti gladi resik di Aula Dewi Sukur. Kita berharap rekom itu dapat ditindak lanjuti bupati, ” tegas Tahan Munthe.SH.

Menyikapi terbitnya surat rekomendasi DPRD ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, H.M.Suib, SPd.MM, belum mampu menjawab dengan tegas, dikarenakan belum menerima secara resmi surat tersebut.

” Mengenai surat tersebut sampai saat ini belum sampai ke saya. Untuk lebih lanjut silahkan dikonfirmasi kepada Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, ” jawab Sekda Labura, Rabu (29/6). (Cim).

Teks Foto: Warga Desa Aek Pamingke yang menolak hasil Pilkades, melakukan aksi demo di kantor Dinas PMD Labura, beberapa waktu lalu seusai penetapan hasil Pilkades. (Waspada/ist).

  • Bagikan