Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Rekom Perbaikan D Hasil Diabaikan PPK Percut Seituan, Panwaslu Walk Out

Rekom Perbaikan D Hasil Diabaikan PPK Percut Seituan, Panwaslu Walk Out
Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan saat memperlihatkan surat rekomendasi. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Percut Seituan terhadap keberatan saksi peserta Pemilu untuk perbaikan D hasil dengan menyandingkan C pleno di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diabaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Percut Seituan.

Karenanya, Panwaslu Kecamatan Percut Seituan melakukan aksi walk out dari forum rekapitulasi dan tidak mengakui hasil yang dikeluarkan oleh PPK Percut Seituan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rekom Perbaikan D Hasil Diabaikan PPK Percut Seituan, Panwaslu Walk Out

IKLAN

“Ketika rekomendasi Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan tidak diindahkan oleh PPK, maka Panwaslu Percut Sei Tuan menyatakan walk out dari forum rekapitulasi dan tidak mengakui hasil yang dikeluarkan oleh PPK,” kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan Taufiq Hidayah Tanjung, kepada wartawan, Senin (4/3).

Taufiq menegaskan, Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan sangat menyayangkan sikap PPK Percut Sei Tuan yang mengabaikan saran dan perbaikan terkait sinkronisasi data yang dimiliki saksi dan data dari sirekap. “Seharusnya PPK menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan bukan lanjut membaca tanpa mengindahkan keberatan dari saksi maupun Panwaslu,” tegasnya.

Taufiq menyebut, semestinya seluruh pihak khususnya PPK Percut Seituan agar bersama-sama melakukan rekapitulasi ini bisa berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. “Setelah ini kami akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kawan-kawan PPK ketika rekapitulasi ditingkat kecamatan,” sebutnya.

Taufiq pun memperlihatkan surat yang ditujukan kepada PPK Percut Seituan dengan nomor 001/PM.01.02/K.SU-04.16/01/2024 tertanggal 3 Maret 2024 ditandatangani Ketua Panwaslu Kecamatan Percut Seituan Ilham Syafii Harahap.

Dalam surat itu, Panwaslu Kecamatan Percut Seituan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni meminta kepada PPK Percutseitun untuk, pertama menindaklanjuti terhadap keberatan saksi peserta Pemilu 2024 dengan menyandingkan C plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat perbedaan jumlah suara antara data yang dimiliki oleh saksi dengan D hasil yang dikeluarkan oleh PPK Percut Seituan.

Kedua, agar PPK Percut Seituan memperbaiki jumlah suara yang terjadi antara D hasil dengan jumlah suara saksi peserta pemilu 2024 berdasarkan C1 plano tiap TPS. Panwaslu dalam rekomendasi ketiganya, juga meminta agar PPK Percutseitun melaksanakan rekomendasi tersebut prinsip penyelenggaraan Pemilu. Dimana agar dilakukan saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada Minggu 3 Maret 2024 di Politeknik Pariwisata Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Sementara Ketua PPK Percut Seituan Erdinata Sinuhaji ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab dan pesan WhatsApp belum merespon.

Pesan WhatsApp yang sama juga belum direspon Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang Syahrial Efendi. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE