SEIRAMPAH (Waspada): Perusahaan yang telah di blacklist atau masuk daftar hitam tidak akan dapat mengikuti proses lelang yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Serdang Bedagai.
Begitu juga rekanan yang nakal pasti tidak bisa mengikuti proses tender, karena perusahaannya sudah di blacklist, jadi mana mungkin saya bisa bersubahat dengan rekanan nakal, sebab perusahaannya sudah masuk daftar hitam
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sergai Johan Sinaga, Senin (26/6) di kantornya di Komplek Perkantoran Bupati Sergai di Sei Rampah saat menepis adanya isu dirinya bersubahat dengan rekanan nakal.
Diakui Kadis PUTR, semua proyek melalui proses lelang di LPSE, Dinas PUTR hanya mengusulkan dan melakukan pengawasan semua proyek yang ada.
Menurut Kadis PUTR, semua proyek di Dinas PUTR Kabupaten Serdang Bedagai, baik itu peningkatan ruas jalan, pembangunan jembatan dan sarana irigasi akan mendapat pengawasan yang ketat agar kualitas proyek terjamin.
“Saat ini kita bukan mengejar kuantitas, tapi sudah mengejar kualitas pengerjaan, untuk apa dibangun jalan di mana-mana, tapi kualitasnya tidak terjamin”, sebut Johan.
Terkait proyek peningkatan ruas jalan hotmix dengan anggaran Rp1,4 miliar di Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang dikerjakan CV. Enam Saudara, proyek tersebut sudah melalui proses lelang di LPSE dan sedang dalam tahap pengerjaan dan dalam pengawasan pihak PUTR.
Apabila proyek sudah selesai dikerjakan imbuh Kadis PUTR, maka rekanan akan membuat permohonan agar dilakukan pemeriksaan ulang, atas usulan itu, tim turun ke lapangan guna melakukan pengecekan proyek tersebut sebelum dilakukan pembayaran.
“Sebelum dilakukan pembayaran, tim akan melakukan pemeriksaan di lapangan, apakah ditemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai, maka kita minta rekanan untuk memperbaikinya, karena ada dana 5 persen dari nilai kontrak kita tahan sebagai dana pemeliharaan,” cetus Johan Sinaga.(a15/B)