MADINA (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengamankan 4 pasangan remaja di luar nikah dan 2 wanita penghibur pada operasi pekat, Selasa, (01/03) dini hari
Dari pantauan Waspada.id, 4 pasangan yang merupakan remaja di luar nikah tersebut diamankan di salah satu hotel Panyabungan dan 2 wanita penghibur lainnya diamankan di salah satu lopo tuak daerah Jambur
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Lismulyadi Nasution melalui Kepala Bidang Trantibum, Ismail Saleh Dalimunthe kepada wartawan mengatakan jika semua tersangka yang diamankan pada saat operasi pekat sudah dibawa ke kantor Satpol PP Madina guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 pasangan ini, menurut pengakuan dari mereka, 2 pasangan mengaku telah sering melakukan hubungan intim dan sudah sering masuk hotel, dan 2 pasangan lagi mengaku orang Rantauprapat dan tujuannya ke sini untuk ambil ijazah, dan mereka menginap di hotel ditemani kawan prianya, sedangkan 2 wanita penghibur lainnya kita amankan di salah satu lopo tuak,” jelasnya

Adapun 10 orang yang terjaring operasi pekat tersebut dijelaskan Ismail yakni KN (27) Pr asal Panyabungan, SM (18) Pr asal Sihepeng, KYS (20) Pr asal Desa Kampung Padang, AA (21) Pr asal Desa Panyabungan Tonga, NJ (19) Pr asal Rantau Parapat Sumatera Utara, MH (20) Pr asal Labuhan Batu Selatan, F (20) LK asal Gunung Tua, A (33) LK asal Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi, R (24) LK asal Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Dan ID (22) LK asal Rantau Parapat
Lebih lanjut, Ismail mengatakan keempat pasangan yang terjaring rencananya akan diproses lebih dalam dan memanggil pihak keluarga terkait, dan proses selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Kasat, beliau mengatakan semua diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan selanjutnya nanti akan diserahkan ke Dinas Sosial,” terang Ismail. (Cah)