Rayu Belikkan Paket Internet, Pria Di Deliserdang Cabuli Adik Menantunya 12 Kali

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pria berinisial MS 50, warga Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/1). Dia diduga mencabuli adik dari menantunya, berinisial ANS 14 dengan rayuan membelikan paket internet hingga 12 kali

Informasi diperoleh, Jumat (14/1) di Mapolresta Deliserdang, tersangka diringkus berdasarkan laporan pengaduan menantunya sendiri, Sabtu (16/1) di Mapolresta Deliserdang. Korban yang masih berusia 14 tahun, tinggal serumah dengan abang kandungnya yang juga tinggal serumah dengan mertuanya, sejak awal Oktober 2021.

Perbuatan cabul itu terungkap ketika korban tiba-tiba meninggalkan rumah dan pindah ke rumah uwaknya (saudara dari pihak ibu). Curiga, abangnya mendatangi adiknya dan bertanya perihal perpindahannya secara tiba-tiba. Tidak tahan didesak, korban selanjutnya mengaku bahwa dia tidak tahan tinggal di rumah itu karena selama ini, dia mengaku telah dicabuli mertua abang kandungnya.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Jumat (14/1) mengatakan, MS alias AK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan kesusilaan (cabul) terhadap anak dibawah umur.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 12 kali. Diakuinya, perbuatan cabul itu awalnya dilakukan tersangka terhadap korban disaat penghuni rumah tinggal berdua sedang yang lainnya pergi bekerja. Dengan bujuk rayu akan dibelikan paket internet, tersangka mencabuli korban di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu.

“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.” kata Kadek.

Perbuatan cabul itu terus berlanjut disaat ada peluang, di beberapa tempat seperti kebun sayur dan kamar mandi hingga 12 kali. “Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri. Sehingga tersangka telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.” ungkap Kadek.

Kini pelaku ditahan di Polresta Deli Serdang, dia disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (a16).

Rayu Belikkan Paket Internet, Pria Di Deliserdang Cabuli Adik Menantunya 12 Kali

Teks foto: Terduga pelaku saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Waspada/ist).

.

  • Bagikan