TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) menggeruduk dan melakukan aksi unjukrasa di Kantor KPU Nias Selatan, Jln. Pelita Pasir Putih , Kelurahan Pasar Telukdalam, Senin (26/8).
Para pengunjukrasa dengan berjalan kaki sambil menggelar spanduk dan poster serta membawa peti mati memulai aksinya dari Simpang Lima Pasar Telukdalam menuju Kantor KPU Nias Selatan. Mereka meneriakkan protes agar KPU Nis Selatan kembali ke jalan yang benar. “Nias Selatan sedang berduka atas matinya demokrasi yang dilakukan anggota Komisoner KPU Nias Selatan,” teriak pengunjukrasa.
Kedatangan masa AM2PDN le Kantor KPU Nisel untuk memprotes dan menolak Keputusan KPU Nias Selatan No.2011 Tahun 2024 dan Keputusan No.2012 Tahun 2024, tentang penetapann perolehan kursi DPRD Dapil 2 Partai Garuda yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan melalui Rapat Pleno KPU Nias Selatan pada 15 Agustus 2024 lalu.
Koordinator Aksi, Fredirikus Sarumaha di depan Kantor KPU Nisel melakukan orasi yang intinya menolak keputusan KPU Nisel yang mereka nilai tanpa dasar hukum yang jelas.
Pada aksi unjukrasa tersebut Fredorokus Sarumaha juga menyampaikan beberapa poin sebagai pernyataan sikap dari AM2PDN yakni pertama, menolak Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Kedua, mendesak KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat Dapil II pada 14 Februari tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya Calon Anggota DPRD terpilih Kab. Nias Selatan Dapil II An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II (dua) yang telah ditetapkan pada pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Telukdalam.
“Penyampaian pernyataan sikap ini kami sampaikan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) supaya dapat ditindaklanjuti oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Fredirikus Sarumaha.
Setelah beberapa jam masa AM2PDN melakukan orasi yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Nias Selatan akhirnya mereka ditemui oleh Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa didampingi anggota Resman Bu’ulolo dan Sifaomadodo Wau dan selanjutnya beberapa perwakilan dari AM2PDN untuk berdialog.
Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa ketika dikonfirmasi Waspada Senin (27/8), setelah menerima perwakilan pengunjukrasa untuk dialog menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keterwakilan pimpinan aksi damai dari aliansi masyarakat dan mahasiswa memberikan ruang untuk menyampaikan segala apa yang menjadi tuntutan aliansi tersebut. KPU Nias Selatan telah memberikan beberapa alasan kepada aliansi terkait hal tersebut.
Beni juga menjelaskan sudah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam berita acara antara KPU dengan masa AM2PDN diantaranya Aliansi Masyarakat menyatakan sikap menolak keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan membatalkan keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Aliansi menyatakan sikap mendesak KPU Kab. Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat DAPIL II (dua) pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih Kab. Nias Selatan Dapil II An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II (duBahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dapat melakukan perubahan keputusan yang telah diterbitkan dalam hal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 apabila ada putusan dari Bawaslu maupun Lembaga Peradilan yang mempunyai wewenang untuk mengadili.

Pada tempat yang berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua ketika dikonfirmasi Waspada Senin (26/8) terkait hal tersebut mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dan pembacaan jawaban Termohon.
Neli juga memaparkan pokok aduan diantaranya keberatan atas Keputusan KPU Nias Selatan nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Kedua, Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 Tahun 2024 dinilai merugikan Calon Legislatif Suara Terbanyak di Dapil II an. Restuman Ndruru dengan tidak ditetapkan sebagai pemenang anggota DPRD Nias Selatan Dapil II dari Partai Garuda.
Neli menambahkan bahwa besok, Selasa (27/8) akan melanjutkan sidang, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU Nisel dan pemeriksaan saksi saksi, tandas Neli. (a26/chbg)