Ratusan Juta Uang Beras e-Warung Batubara Raib

  • Bagikan

BATUBARA (Waspada): Berdasarkan laporan Yaumul Jumadi, warga Desa Masjid Lama, Kec. Talawi, Kab. Batubara, terkait raibnya uang beras e-warung, Satreskrim Polres Batubara periksa In, 30, warga Desa Sei Balai Kec. Sei Balai selaku terlapor, Rabu (19/1) sore.

Menurut Yaumul, In yang mengaku sebagai Koordinator e-warung di Kec. Sei Balai, Kab. Batubara mengutip uang pendebetan dari pengelola e-waroeng di Kec. Sei Balai.

Kepada wartawan usai diperiksa di Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara, In mengaku mengutip uang dan e-waroeng atas instruksi lisan dari YS yang mengaku distributor beras ke e-waroeng.

Setelah terkumpul, atas perintah YS, uang itu langsung ditransfer ke rekening YS.

“Uang yang dikutip totalnya Rp200 juta dan seluruhnya disetor ke YS secara bertahap,” ujar In.

In mengaku pasrah dipanggil dan diperiksa di Satreskrim Polres Batubara meski tidak menikmati sedikitpun dari hasil kutipan di e-waroeng.

Sebelumnya Yaumul Jumadi yang merupakan pemasok beras untuk e-waroeng melaporkan In, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara, Sumatra Utara, Jumat (24/12/2021) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/402/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia mengaku, untuk Kec. Sei Balai, mengalami kerugian hingga Rp270 juta. Jadi, In yang mengutip dana dari e-warung.

“Kalau di Kec. Sei Balai saja, itu sekitar 270-an juta. Taunya bulan 10 ini, uang itu gak nyampek ke kilang. Saya menghubungi In, kenapa belum disetor uangnya, jawabnya uda disetor di tempat lain. Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain, ternyata kepada Ys,” ujar Yaumul.(a17.b)

Teks Foto: In memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Batubara.(Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)

  • Bagikan