Rapat Kerja Dan Sosialisasi TIK Digelar Pemko Pematangsiantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Rapat kerja dan sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) digelar Pemko Pematangsiantar guna pemaparan pelaksanaan sistim pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Selain itu, merumuskan masukan dan saran dari para peserta rapat kerja dan sosialisasi, untuk peningkatan penerapan SPBE.

Saat membuka rapat kerja dan sosialisasi di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (20/5), Plt Wali Kota Susanti Dewayani melalui Sekda Budi Utari menyebutkan, perkembangan TIK telah membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru dalam era revolusi industi 4.0.

Secara umum dan sederhana, menurut Sekda, era revolusi industri 4.0 merupakan sebuah kondisi perubahan sosial dan tata kehidupan yang mengandalkan perpaduan antara jaringan internet dan sistim teknologi informasi.

Sekda menambahkan, salah satu upaya untuk menghadapi era revolusi industri 4.0  yakni dengan peningkatan ketrampilan, daya saing, produktifitas dan profesionalisme sumber daya manusia pada bidang TIK.

Pada kesempatan itu, Sekda mengungkapkan indeks SPBE Pematangsiantar tahun 2021 berada pada angka 1,53 dan masuk dalam kategori kurang. Menurut Sekda, itu cukup rendah dibandingkan pemerintah daerah lainnya.

Karena itu, Sekda menegaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai misi ketiga yang tertuang dalam visi dan misi Wali Kota saat ini, ditargetkan indeks SPBE Pematangsiantar tahun 2023 harus mencapai angka 2,6.

Guna mencapai target SPBE itu, Sekda mengharapkan rapat kerja dan sosialisasi itu bukan hanya seremonial semata, tapi memiliki tujuan yang jelas dan mampu menyatukan persepsi.

Rapat Kerja Dan Sosialisasi TIK Digelar Pemko Pematangsiantar
Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani diwakili Sekda Budi Utari (tengah) membuka rapat kerja dan sosialisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), didampingi Plt Kadis Kominfo Johannes Sihombing (kanan) dan narasumber di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (20/5).(Waspada-ist).  

Menurut Sekda, untuk pencapaian tujuan, dibutuhkan kesamaan persepsi pemahaman, dimana indeks SPBE bukan hanya tanggung jawab perangkat daerah tertentu saja, tapi merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, baik dinas, badan, bagian dan perangkat daerah lainnya, untuk membentuk sinergi dalam pelaksanaan layanan publik  dan pemerintahan, agar sesuai dengan semangat sistim pemerintahan berbasis elektronik.

Untuk dapat memperoleh hasil yang maksimal, Sekda berpesan kepada seluruh peserta rapat kerja dan sosialisasi, agar mengikutinya dengan sungguh-sungguh, hingga mencapai terwujudnya Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas.

Sebelumnya, Plt Kadis Kominfo Johannes Sihombing dalam laporannya menyebutkan, dasar pelaksanaan kegiatan itu yakni Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 34 tahun 2017 tentang tata kelola TIK dalam penyelenggaran E-Government pada Pemko dengan tujuan pemaparan pelaksanaan SPBE dan merumuskan masukan serta saran dari para peserta rapat kerja dan sosialisasi untuk penerapan SPBE Pematangsiantar.

Rapat kerja dan sosialisasi dihadiri Staf Ahli Happy Oikumenis Daely, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana, para pimpinan perangkat daerah dan operator di tiap perangkat daerah.(a28).

Keterangan foto: Rapat kerja dan sosialisasi teknologi inforrmasi dan komunikasi (TIK) digelar Pemko Pematangsiantar di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (20/5) guna pemaparan pelaksanaan sistim pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).(Waspada-ist).

  • Bagikan