PEMATANGSIANTAR (Waspada): Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaiman amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan keuangan daerah,” sebut Wali Kota Susanti Dewayani.
Wali Kota menyebutkan hal itu saat menyerahkan nota pengantar Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD (PAPBD) tahun anggaran (TA) 2023 kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. H. Adam Malik, Rabu (23/8) siang.
Di Pasal 161 ayat (1) PP No. 12/2019, lanjut Wali Kota, menyebutkan PAPBD dapat melakukannya bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus menggunakannya dalam tahun berjalan serta keadaan darurat,” imbuh Wali Kota.
Selanjutnya, sebut Wali Kota, Pasal 162 ayat (1) menyebutkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti termaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dapat berupa terjadinya perlampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perlampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula penetapannya dalam KUA.
“Rancangan KUA-PPAS PAPBD TA 2023 yang telah tersusun merupakan bagian dari upaya Pemko dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang sistematis, yang pelaksananya masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pematangsiantar secara berkelanjutan,” imbuh Wali Kota.
Hal itu, lanjut Wali Kota, mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya kordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian melalui berbagai program yang menjadi prioritas nasional, prioritas Provsu dan prioritas daerah Pematangsiantar.
Wali Kota menambahkan APBD Pematangsiantar TA 2023 telah tetap dengan Perda No. 8 tahun 2023 tentang APBD TA 2023 dan telah berjalan selama dua triwulan TA 2023. “Seiring dengan pelaksanaan APBD itu, Pemko telah melakukan dua kali perubahan Perwa No. 29 tahun 2022 tentang penjabaran APBD TA 2023.”
Penerbitan dua Perwa tentang perubahan penjabaran APBD TA 2022, lanjut Wali Kota, penyusunannya dengan mempedomani lampiran Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan PAPBD dapat melakukannya sebelum PAPBD melalui ketetapan kepala daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi tertentu itu, menurut Wali Kota, dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional atau daerah. “Bila pergeseran itu melakukannya sebelum PAPBD, pergeseran perubahan anggaran, penampungannya dalam Perda PAPBD. Jika pergeseran itu melakukannya setelah PAPBD, melaporkannya dalam laporan realisasi anggaran.”
“Kami berharap kepada dewan yang terhormat agar tetap bersemangat dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalammembahas Rancangan KUA-PPAS PAPBD TA 2023 sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaran pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat dan selanjutnya segera melakukan pembahasan Ranperda PAPBD TA 2023,” harap Wali Kota
Wali Kota juga berharap Rancangan KUA-PPAS PAPBD TA 2023 yang dia sampaikan dapat pembahasan guna mendapat tanggapan dan masukan dari DPRD. “Demikian juga dalam dinamika pembahasan lebih lanjut.”
“Kami berharap tanggapan, kritik dan saran yang membangun dari dewan yang terhormat yang tujuannya untuk penyempurnaannya,” harap Wali Kota.
Dengan demikian, lanjut Wali Kota, nota pengantar atas Rancangan KUA-PPAS PAPBD TA 2023 dapat membahasnya lebih lanjut, dengan harapan berkomitmen tetap menjalin kerjasama, hingga pembahasan rancangan KUA-PPAS PAPBD TA 2023 dapat berjalan dengan baik, benar dan tepat waktu serta dapat memperoleh kesepakatan untuk mensahkannya menjadi dokumen KUA-PPAS PAPBD TA 2023.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Pematangsiantar,” harap Wali Kota.
Rapat paripurna pimpinan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan mendampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon, mulai dengan pembacaan surat-surat masuk dari Sekretaris DPRD Eka Hendra. Tampak hadir Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, para pimpinan OPD Pemko dan lainnya.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.