LABUHANRUKU (Waspada): Masukan dan tanggapan dari partai politik serta masyarakat soal rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 menginginkan, Kabupaten Batubara terbagi 7 dapil, selain 5 dan 6 dapil.

“Ini sesuai rekavitulasi kami lakukan dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Kebanyakan menginginkan Batubara di bagi tujuh dapil. Selain itu ada juga 5 dan 6 dapil,” sebut anggota KPU Kabupaten Batubara Erwin, S.Sos, pada uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batubara Pemilu 2024 di aula Grand Malaka Hotel Jl. Imam Bonjol Labuhanruku, Kecamatan Talawi, Kamis (15/12)..
Rancangkan ketujuh dapil terdiri Kecamatan Limapuluh/Datuk Limapuluh/Limapuluh Pesisir (Dapil Batubara I), Talawi/ Datuk Tanah Datar (Dapil II), Tanjungtiram/Nibung Hangus (Dapil III), Sei Balai (Dapil IV), Medang Deras (Dapil V), Seisuka/Laut Tador (Dapil VI), dan Medang Deras (Dapil VII).
Menurut Divisi Teknis KPU Batubara ini penataan dapil dan alokasi kursi legislatif dilakukan sesuai Undang-Undang No: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No: 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Kendati demikian lanjut Erwin semua ini belum final dan masih ada tahapan lanjut dilakukan oleh KPU.

Plh Ketua KPU Kabupaten Batubara Muksin Khalid menegaskan hal ini dilakukan setelah adanya penambahan kursi di DPRD Batubara sebelumnya 35 menjadi 40 , sejalan adanya pemekaran wilayah kecamatan, sehingga diperlukan uji bublik guna menyampaikan kepada masyarakat tentang rancangan di buat.
” Mudah-mudahan dapat memahami dan menerima,” ujarnya.
Kegiatan ini juga rangkaian dari tahapan dilakukan KPU karena merupakan bagian yang terpenting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagai nara sumber dalam kagiatan ini selain anggota KPU Batubara juga dari Rektor UIN Faisal Riza. (a 18)