DELISERDANG (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Persiapan Penertiban Alat Perangkat Kampanye (APK) dan Pengawasan Masa Tenang serta Pengawasan Pemungutan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Wing Hotel Kualanamu, Sabtu (10/2).
Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Febriyandi Ginting didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Penanganan Pelanggaran, Sartua Tjarda AY Situmorang mengatakan, dalam Rakor tersebut diputuskan APK ditertibkan berupa dibuka, diturunkan dan dibersihkan akan dimulai, pada Minggu dini hari (11/2), pukul 00.00 WIB.
“Ya, harapan kita bisa kita mulai Minggu dini hari (11/2), pukul 00.00 WIB, karena semenjak tanggal 11 Februari 2024 disitu sudah tidak lagi di izinkan yang bersifat kampanye, sebab kita tahu APK itu bagian daripada kampanye ya, maka secara otomatis APK tidak diperbolehkan ada lagi,” katanya.
Febriyandi menyebut, Bawaslu Deliserdang berharap dimana sesuai ketentuan, APK ditertibkan (dibuka, diturunkan dan dibersihkan) oleh masing -masing partai politik (parpol), kontestan dan tim suksesnya. Namun, bila belum juga ditertibkan maka Bawaslu dibantu Pemkab Deliserdang serta aparat terkait akan membuka atau menurunkan APK tersebut agar tidak ada APK lagi yang terpasang saat masa tenang di wilayah Deliserdang.
Katanya, jika nantinya masih ada APK yang belum dibuka dan dibiarkan begitu saja saat masa tenang, maka kesan yang muncul adalah seolah-olah di Kabupaten Deliserdang tidak melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik.
“Maka dari itu, kita menyamakan persepsi dan diimbau untuk melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik oleh kontestan ataupun peserta Pemilu. Kegiatan ini akan dibantu oleh pemerintah kabupaten, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya agar masa tenang berjalan dengan baik untuk menuju masa pemilihan,” kata Febriyandi.
Sementara itu sebelumnya Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs Citra Effendi Capah MSP mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan, pada 14 Februari 2024, agar bisa berjalan aman, lancar, kondusif dan sukses.
“Untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, ada beberapa tahapan yang harus kita jalankan sebagai aparat pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Salah satunya yaitu melalui masa kampanye dan akan diakhiri dengan masa tenang mulai besok, Minggu, 11 Februari 2024. Untuk itu, Bawaslu beserta aparatur penyelenggaraan Pemilu, baik TNI, Polri didukung pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa beserta instansi yang lainnya akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan peserta Pemilihan Legislatif dan Pilpres,” sebutnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, mewakili TNI/Polri, Kejaksaan, sejumlah pejabat Pemkab Deliserdang, camat maupun perwakilan kecamatan se-Deliserdang; anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Relis Yhanty Panjaitan, calon legislatif (caleg) maupun perwakilan caleg peserta Pemilu, perwakilan partai dan tim sukses calon presiden. (a16).