Scroll Untuk Membaca

Sumut

Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilbup Batubara

  JALANNYA Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilgub/Pilbup dan Pemilihan Walkot pada Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan Bawaslu Talawi.Dan foto bersama. Waspada/Iwan Has
  JALANNYA Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilgub/Pilbup dan Pemilihan Walkot pada Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan Bawaslu Talawi.Dan foto bersama. Waspada/Iwan Has
Kecil Besar
14px

  LABUHANRUKU (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Talawi, Batubara mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pilgub/Pilbup dan Pemilihan Walkot pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di RM Kawan Kito Jl Imam Bonjol Labuhanruku, Jumat (1/11).

Turut hadir Forkopincam, Ketua Bawaslu Batubara M Amin Lubis, Ketua Panwascam Talawi Muhammad Nasir, Kades/Lurah, Ormas, PPK, PPS, BKD, tokoh masyarakat dan terkait lain serta Staf Sekretariat Bawaslu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilbup Batubara

IKLAN

  Acara ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan ketertiban tahapan kampanye yang dijadwalkan 60 hari pasca penetapan Paslon Bupati Batubara.

Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye Pilbup Batubara

  Kegiatan rapat berjalan lancar mendengarkan penyampaian pemateri yang membahas berbagai strategi dan langkah yang akan ditempuh selama masa kampanye, termasuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye.

Rapat kerja teknis ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Pilkada  2024, di mana sinergi antarinstansi, termasuk pihak keamanan dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya kampanye yang damai dan tertib di Batubara.

  Jika ditemukan pelanggaran laporkan kepada Bawaslu karena merupakan wewenang mereka memproses, termasuk indikasi pidana. Sebab di Bawaslu terdapat sentra Gakumdu, sebut pemateri Husnul Zein.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE