Scroll Untuk Membaca

Sumut

R-APBD Samosir Tahun Anggaran 2024 Disepakati

R-APBD Samosir Tahun Anggaran 2024 Disepakati
BUPATI Samosir, Vandiko Gultom (paling kiri)  bersama Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan, Wakil Ketua Pantas M Sinaga dan Nasib Simbolon saat mengikuti rapat paripurna. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada) : Pemkab dan DPRD Samosir, menyetujui dan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon anggaran sementara) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Samosir Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan Ketua DPRD Sorta E Siahaan, Jumat (18/8) di Aula Kantor DPRD Samosir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

R-APBD Samosir Tahun Anggaran 2024 Disepakati

IKLAN

Saat rapat paripurna tersebut, juru bicara Banggar (badan anggaran) DPRD Samosir, Saurtua Silalahi mengatakan, bahwa panitia Banggar DPRD bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) telah berusaha menyusun, membahas KUA PPAS dan menetapkan  KUA dan PPAS pada R-APBD Tahun Anggaran 2024  senilai Rp681.159.100.376 miliar.

Sedangkan Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengatakan, bahwa KUA-PPAS R-APBD Samosir T.A 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program, serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah.

Lebih lanjut, Vandiko menjelaskan, bahwa target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS R-APBD T.A 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen, angka kemiskinan sebesar 11,20 persen, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1persen, Gini rasio sebesar 0,298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 persen.

Dengan disetujuinya kesepakatan KUA PPAS tersebut, Vandiko berharap, APBD T.A 2024 dapat disetujui tepat waktu paling lambat 30 November 2023 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Mari terus berbuat dan bertindak secara arif dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kita kepada masyarakat dan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini,” tandas Vandiko.

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E Siahaan meminta agar seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) di Kab. Samosir untuk mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA (rencana kerja dan anggaran), serta petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kegiatan yang lebih prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(cvs/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE