SAMOSIR (Waspada) : Pemkab dan DPRD Samosir, menyetujui dan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon anggaran sementara) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Samosir Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan Ketua DPRD Sorta E Siahaan, Jumat (18/8) di Aula Kantor DPRD Samosir.
Saat rapat paripurna tersebut, juru bicara Banggar (badan anggaran) DPRD Samosir, Saurtua Silalahi mengatakan, bahwa panitia Banggar DPRD bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) telah berusaha menyusun, membahas KUA PPAS dan menetapkan KUA dan PPAS pada R-APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp681.159.100.376 miliar.
Sedangkan Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengatakan, bahwa KUA-PPAS R-APBD Samosir T.A 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program, serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah.
Lebih lanjut, Vandiko menjelaskan, bahwa target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS R-APBD T.A 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen, angka kemiskinan sebesar 11,20 persen, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1persen, Gini rasio sebesar 0,298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 persen.
Dengan disetujuinya kesepakatan KUA PPAS tersebut, Vandiko berharap, APBD T.A 2024 dapat disetujui tepat waktu paling lambat 30 November 2023 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Mari terus berbuat dan bertindak secara arif dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kita kepada masyarakat dan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini,” tandas Vandiko.
Sementara itu Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E Siahaan meminta agar seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) di Kab. Samosir untuk mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA (rencana kerja dan anggaran), serta petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kegiatan yang lebih prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(cvs/a08)