PWI Apresiasi Langkah APH

  • Bagikan

MADINA (Waspada) – Terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang menetapkan seorang tersangka berinisial AAN serta telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Madina turut diapresiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina.

Seiring dengan penetapan sekaligus penahanan tersangka tersebut, banyak kalangan saling lempar pendapat bahkan menilai buruk kepada profesi wartawan dikarenakan karya-karya Jurnalistik yang mengawal proses hukum tersangka.

Ketua PWI Kabupaten Madina, Muhammad Ridwan Lubis SPd kepada wartawan, Jumat, (15/05) mengatakan jika ini merupakan hal yang wajar jadi perhatian masyarakat terutama di media sosial. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2022 yang lalu

“Kasus ini begulir tahun 2020 yang lalu, dua tahun berjalan tapi belum tuntas. Sehingga wartawan selaku punya tugas mencari dan menyebarluaskan informasi menjalankan fungsinya. Mencari tahu apa sebab kasus ini belum tuntas sampai ke meja hijau pengadilan. Dan, baru sekarang ada progresnya, tersangka yang sebelumnya bebas berkeliaran sekarang sudah ditahan, proses hukumnya jalan,” kata Ridwan

Mantan Wakil Ketua Pergerakan Mahasis Islam Indonesia (PMII) Madina ini mengugkapkan tugas wartawan dalam mengawal pemberitaan kasus tambang Ilegal ini sudah berjalan dengan baik, profesional dan proporsional.

“Saya melihat wartawan dalam tugasnya mengawal kasus ini sudah profesional dan proporsional. Kasus ini sudah ada di tangan penegak hukum, tentu wartawan meminta keterangan pemberitaannya dari penegak hukum, dalam hal ini polisi maupun jaksa,

“Karena itu, kami mengapresiasi penegak hukum dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang mengawal kasus ini. Kita harap dikawal sampai tuntas, artinya sampai ke pengadilan,” ucapnya

Soal kenapa wartawan saat ini mengawal kasus yang menjadikan AAN tersangka, Ridwan menilai karena kasus tersebut sudah viral dan terjadi dua tahun lalu

“Kita sudah sama-sama tahu kasus ini bergulir sejak dua tahun lalu. Wajarlah kita selaku wartawan mengejar sampai mana proses hukumnya. Wartawan mengawal kasus itu sesuai dengan tugasnya, yaitu menggali informasi lalu menyebarkan lewat perusahaan persnya (medianya),

“Apalagi di tengah mengawal kasus ini seorang wartawan sempat mengalami penganiayaan dari 4 orang preman yang erat kaitannya dengan kasus tambang ini. Sehingga kasus ini menjadi ramai, viral di Nusantara. Wajar juga wartawan mengawal kasus ini sampai tuntas,

“Soal kenapa cuma tambang AAN ini yang disorot media, ini kami pastikan informasi yang keliru. Rekan-rekan wartawan jauh hari sebelumnya sudah berulang kali melakukan tugasnya melakukan peliputan soal kasus tambang Ilegal, hingga Kapolres dan Bupati sendiri turun tangan menghentikan praktek tambang ini,

“Tentu pertanyaannya yang menyinggung tugas wartawan soal (kasus) ini, ada tidak membuat laporan ke polisi? Jangan sedikit-sedikit menyalahkan wartawan. Banyak lembaga lain seperti organisasi kepemudaan, LSM, organisasi masyarakat yang bisa membuat laporan. Karena tidak etis seorang wartawan melaporkan ke penegak hukum hasil liputan beritanya. Di sinilah perlunya masyarakat dari berbagai organisasi yang keberatan dengan tambang Ilegal membuat laporan,” pungkasnya. (Cah)

Keterangan foto : Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis apresiasi penegak hukum atas penahanan tersangka PETI. Waspada/Doc

Penulis berita : Ali Anhar Harahap

  • Bagikan