DELISERDANG (Waspada): Tumiran, 60, melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk ke areal rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang yang dilakukan GS.
Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deliserdang Selasa (26/11). Dalam laporan yang dibuat purnawirawan Polri ini menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menuduh seorang pria berinisial GS bersama beberapa orang lainnya secara paksa masuk ke pekarangan rumahnya. Bahkan, lelaki itu diduga membuka engsel pagar besi serta menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.
Sugeng dan Sutrisno tetangga Tumiran yang baru pulang dari masjid, turut menyaksikan dan menegur tindakan GS. Mereka meminta GS untuk menghargai pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.
Tumiran menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu dan membuatnya merasa keberatan.
Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa ini.
Dalam surat pengaduannya, Tumiran menegaskan bahwa laporan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Anak Tumiran, Rio Lakadewa membenarkan laporan polisi orangtuanya. “Ya benar, orang tua saya langsung yang melapor tadi siang,” ucap Rio Lakadewa yang merupakan Camat Lubukpakam ini saat dikonfirmasi.
Kejadian ini menjadi sorotan mengingat tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Pihak Polresta Deliserdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini guna menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat Lubukpakam.(crin)