Scroll Untuk Membaca

Sumut

PUPR Nisel Kembali Gelar Konsultasi Publik Ke-2 Revisi Perda RTRW

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH, MH membuka acata konsultasi publik ke 2 revisi Perda No. 6 tahun 2014 tentang RTRW bertempat di Resort Hotel Baga, Lagundri, Nisel, Selasa (12/12). Waspada/Budi Hati Gowasa 
Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH, MH membuka acata konsultasi publik ke 2 revisi Perda No. 6 tahun 2014 tentang RTRW bertempat di Resort Hotel Baga, Lagundri, Nisel, Selasa (12/12). Waspada/Budi Hati Gowasa 

LAGUNDRI, Nisel (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menggelar konsultasi publik ke-2 revisi Perda No 6  tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertempat di Resort Hotel Baga, Desa Lagundri, Kecamatan Luahagunde Maniamolo, Selasa (12/12).

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH, MH yang membuka acara konsultasi publik tersebut pada sambutannya menyoroti pentingnya revisi RTRW dalam menentukan masa depan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PUPR Nisel Kembali Gelar Konsultasi Publik Ke-2 Revisi Perda RTRW

IKLAN

Firman Giawa menekankan bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari para pemerintah daerah tetangga seperti Kabupaten Nias dan Nias Barat, sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik.

PUPR Nisel Kembali Gelar Konsultasi Publik Ke-2 Revisi Perda RTRW

Dia juga menyampaikan harapannya agar partisipasi aktif masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk membawa Nias Selatan menuju masa depan yang lebih cerah. 

Menurut Firman Giawa  dengan adanya masukan dari setiap masyarakat, berharap Nias Selatan dapat melangkah lebih maju dan masa depan daerah turut ditentukan oleh langkah-langkah yang ambil pada.masa sekarang.

“Konsultasi publik ini menjadi panggung bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merancang rencana pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” pungkas Firman Giawa.

Sementara Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan, Gayus Duha menjelaskan tujuan kembali digelarnya konsultasi publik ke-2 revisi Perda No.6 tahun 2014 tentang RTRW untuk mendengarkan aspirasi, saran, usul serta masukan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, ormas, pemuda, masyarakat, dan OPD dalam pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2014-2034 pada tahun anggaran 2022, menghasilkan kajian dan penilaian bahwa RTRW Kabupaten Nias Selatan perlu dilakukan revisi.

“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan Revisi RTRW dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN Republik Indonesia,” tegas Gayus (a26/cbhg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE