LAGUNDRI, Nisel (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menggelar konsultasi publik ke-2 revisi Perda No 6 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertempat di Resort Hotel Baga, Desa Lagundri, Kecamatan Luahagunde Maniamolo, Selasa (12/12).
Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH, MH yang membuka acara konsultasi publik tersebut pada sambutannya menyoroti pentingnya revisi RTRW dalam menentukan masa depan daerah.
Firman Giawa menekankan bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari para pemerintah daerah tetangga seperti Kabupaten Nias dan Nias Barat, sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik.

Dia juga menyampaikan harapannya agar partisipasi aktif masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk membawa Nias Selatan menuju masa depan yang lebih cerah.
Menurut Firman Giawa dengan adanya masukan dari setiap masyarakat, berharap Nias Selatan dapat melangkah lebih maju dan masa depan daerah turut ditentukan oleh langkah-langkah yang ambil pada.masa sekarang.
“Konsultasi publik ini menjadi panggung bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merancang rencana pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” pungkas Firman Giawa.
Sementara Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan, Gayus Duha menjelaskan tujuan kembali digelarnya konsultasi publik ke-2 revisi Perda No.6 tahun 2014 tentang RTRW untuk mendengarkan aspirasi, saran, usul serta masukan dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, ormas, pemuda, masyarakat, dan OPD dalam pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2014-2034 pada tahun anggaran 2022, menghasilkan kajian dan penilaian bahwa RTRW Kabupaten Nias Selatan perlu dilakukan revisi.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan Revisi RTRW dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN Republik Indonesia,” tegas Gayus (a26/cbhg)