TAPSEL (Waspada): Unit Reskrim Polsek Sipirok Resor Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria, AH, 24, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengguna jalan raya.
Warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, itu diamankan di Jalan Nasional Batu Jomba yang sudah belasan tahun rusak parah.
“Sudah kita amankan, tetapi setelah membuat perjanjian tidak mengulanginya lagi, warga tersebut kita pulangkan ke keluarga,” kata Kapolsek Sipirok Iptu P.M Siboro, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan, beberapa hari terakhir cukup banyak warga pengguna jalan raya yang mengeluhkan aksi Pungli di Batu Jomba. Bahkan sampai memaksa-maksa.
Menerima laporan itu, Kapolsek Sipirok perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Juli Nasution membawa anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata apa yang dilaporkan pengendara itu, benar adanya. Petugas melihat AH sedang melakukan Pungli dan langsung mengamankannya.
Di Mapolsek Sipirok, warga Desa Luat Lombang ini membuat perjanjian tertulis, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kami himbau kepada masyarakat atau siapapun, agar jangan melakukan Pungli dimanapun. Selain perbuatan pidana, juga membuat resah pengendara,” katanya. (a05)