TANJUNGBALAI (Waspada) : Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluknibung, Tanjungbalai, Rabu (6/11) pukul 16.30.
Mereka terdiri atas 18 pria dan 8 wanita, semuanya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi melalui Pelabuhan Port Dickson, Malaysia.
Kapolsek Teluknibung, Iptu Rinaldi, SH, MH, menyampaikan, deportasi disebabkan beberapa pelanggaran keimigrasian, antara lain tidak memiliki dokumen yang sah, menggunakan dokumen palsu, overstay, serta tidak memiliki izin kerja.
“Mereka dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian. Kami melakukan pengawalan dan pengamanan demi kelancaran proses pemulangan ini,” ujarnya.
Dalam proses pemulangan ini, turut hadir perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Rihanto, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Rio Philip Meliala, serta perwakilan BP2MI Tanjungbalai Guntur Tulus Simanjuntak dan Toga Simamora. Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Tanjungbalai, KPPBC TMP C Teluknibung, Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai, dan KSOP Tanjungbalai Asahan.
Setibanya di pelabuhan, para WNI menjalani pemeriksaan dokumen dan kesehatan. Setelah itu, mereka diarahkan menuju bus yang telah disediakan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai guna proses lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan pemulangan WNI ini selesai pada pukul 16.40 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. (a21/a22).