Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke DPRD Dan Polres T. Karo

PARA peserta aksi damai dari Aliansi Jurnalis Tanah Karo diabadikan bersama Kapolres dan Wakapolres usai menyampaikan tuntutannya di Aula Purpursage. Waspada/Micky Maliki.
PARA peserta aksi damai dari Aliansi Jurnalis Tanah Karo diabadikan bersama Kapolres dan Wakapolres usai menyampaikan tuntutannya di Aula Purpursage. Waspada/Micky Maliki.

TANAH KARO (Waspada): Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Tanah Karo melakukan aksi damai ke kantor DPRD Karo dan Polres Tanah Karo, Kamis (11/7).

Para wartawan meminta agar kasus pembakaran yang menimpa wartawan Tribrata TV, Riko Sampurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya yang ditemukan hangus terbakar di dalam rumahnya, dibuka secara terang benderang perihal aktor dan motifnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke DPRD Dan Polres T. Karo

IKLAN

Kordinator aksi Tekwasi Sinuhaji telah menyiapkan enam tuntutan ke Polres Tanah Karo diantaranya, pihaknya akan terus mendukung tim penyidik di Polres Karo untuk mengusut tuntas kasus pembakaran yang menewaskan Riko Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya dengan kondisi tragas hangus terbakar. Lanjutnya, pihaknya mendesak kepolisian untuk berani mengungkap aktor intelektual pembakaran rumah korban.

Dijelaskan kordinator aksi, sesuai rilis yang diterima wartawan dari Poldasu terkait dugaan keterlibatan BG, yang hari ini, Polisi menyampaikan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran dan diduga otak penyusunan rencana pembakaran rumah keempat korban agar pemeriksaanya dilakukan di Poldasu.

Selain itu, kordinator aksi mengaku dari investigasi media di lapangan, kuat dugaan bahwa ada oknum yang berupaya untuk menutupi kasus pembakaran maut, guna mengaburkan informasi soal dalang utama atau aktor intelektual dalam peristiwa ini. Dengan begitu diminta kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional dan independen melakukan penyelidikan kasus maut ini.

Sebelumnya Kapoldasu menyampaikan saat melakukan konfrensi pers di Polres Tanah Karo menyebutkan, bagi kedua eksekutor dikenakan pasal 187 ayat 3 KUHP. Namun pihaknya meminta agar penyidik kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga:

Sementara dari jajaran DPRD Karo aksi damai menyebutkan, sejak terjadinya peristiwa pembakaran maut itu, selaku wakil rakyat di Kabupaten Karo tidak pernah bersuara dan menyatakan sikap untuk mendesak penegak hukum mengusut kasus ini. Selain itu, peserta aksi meminta DPRD Karo segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kasus ini agar bisa dituntaskan.

Di hadapan peserta aksi damai, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Wakapolres Kompol Zulham dan Kasatreskim AKP Rasmaju Tarigan mengatakan, segala kekuatan akan dilakukan untuk mengungkap peristiwa ini dengan melibatkan saksi-saksi dan alat bukti. Tim akan bekerja sesuai SOP dan akan terus dikerjakan dengan menggali bukti-bukti baru.

Selain itu, sampai saat ini posko pengaduan kasus pembakaran maut ini masih terus dibuka disertai nomor kontaknya. Polisi juga akan melindungi identitas bagi siapapun yang memberikan informasi. Dengan begitu diharapkan bagi siapapun yang mengetahui dan mendapat informasi perihal kasus ini, agar segera menghubungi Polisi.

“Percayakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara independen, fokus dan dukung agar pengungkapan ini bisa terang-benderang, 28 saksi masih terus dilakukan pemeriksaan”, kata Wahyudi. (c02).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE