SIBUHUAN (Waspada); Puluhan paket proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padanglawas (Palas) belum dibayarkan kepada pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana proyek.
Keterangan yang diperoleh Waspada.id, Jumat (12/5) dari salah seorang Anggota DPRD Palas, H. Fahmi Nasution, ST, M.Pd, puluhan paket proyek fisik yang telah dikerjakan tahun 2022 lalu itu tidak bisa dibayarkan Pemerintah Kabupaten Padanglawas akibat terjadinya defisit anggaran.
Belum lagi tuntutan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Maka tidak heran sampai hari ini, sudah memasuki minggu kedua Mei, puluhan paket proyek fisik yang sudah dikerjakan tahun 2022 itu belum bisa dibayarkan Pemkab Palas, termasuk kegiatan fisik di Dinas PU dan Dinas Pendidikan.
Hal itu tidak hanya membuat rekanan merasa kecewa, karena terus dibebani utang, tetapi DPRD Palas juga ikut terkena dampaknya.
Karena seharusnya, tahapan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah sudah masuk dan selesai di bulan Maret atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tetapi kenyataannya sampai hari ini permasalahan keuangan Pemkab Palas masih belum bisa menuntaskan ataupun menyelesaikan utang kepada pihak ketiga (rekanan kontraktor).
Seperti kata Isra Hasibuan, salah satu rekanan kontraktor yang belum dibayarkan, sangat merasa terbebani akibat utang proyek itu.
Sementara Kadis PU Palas, HM Yani Pohan, ST saat ditemui Waspada.id, Jumat (12/5) membenarkan masih ada puluhan paket proyek fisik tahun 2022 yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Dan belum bisa dipastikan berapa persen yang bisa dibayarkan, karena keterbatasan anggaran. Tetapi yang jelas utang tersebut secara bertahap akan dibayarkan, tambahnya. (a30/B)