MADINA (Waspada): Enam bulan masa kepemipinan Zia Ul Haq Nasution sebagai Kepala Desa (Kades) Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailingnatal, sudah menyelesaikan puluhan kasus dengan program restorative justice di kantor Kades Tabuyung.
Informasi diperoleh, Senin (9/10), kasus berakhir dengan perdamaian menyangkut berbagai kasus seperti kasus tanah, masalah keluarga sesama warga desa, bahkan karena salah faham warga asal Tabuyung.
Restorative justice, menurut Wikipedia, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa. Kadang-kadang, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Alhamdulillah, selama jalan tujuh bulan masa jabatan saya, kami di desa (Tabuyung) sudah menyelesaikan belasan bahkan puluhan kasus perkelahian berujung perdamaian,” ungkap Kades Tabuyung kepada wartawan.
Dijelaskan Zia, banyaknya kasus diselesaikan tersebut atas kerjasama yang baik antara petugas pemerintahan desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa Tabuyung.
“Secara khusus, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat budaya, alim ulama, pemuda yang sudah ikhlas membantu pemerintahan dalam menyelesaikan berbagai macam kasus,” tuturnya.
Zia mengatakan, tiga bulan sejak dilantik menjadi Kades, pihaknya langsung mengaktifkan kembali kantor Kades yang sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak aktif.
”Ketika kantor itu diaktifkan lagi, maka banyak yang datang untuk mengadu,” imbuhnya.
Diceritakan Kades muda alumni USU, pernah suatu ketika masyarakat datang mengadu sangat ramai, sehingga pegawai yang ada di kantor Kades tidak cukup untuk menampung pengaduan dan keluhan dari masyarakat. (irh)