DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil pulihkan keuangan Negara Rp 3,2 Miliar melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa.
Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terimakasih dan memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Deliserdang.
Penghargaan (Reward) itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa, Andi Widya Leksana, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry didampingi Kasi Datun, Andi Salim di Kejari Deliserdang, Senin (9/12) di Lubukpakam.
Reward itu sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Tahun 2024, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Kejari atas kerjasama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Deliserdang, khususnya, merealisasikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengoptimalisasikan kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Deliserdang.
Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari perusahaan yang belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Ini tentu capaian luar biasa” ungkap Andi Widya Leksana.
Sementara itu Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan BP Jamsostek. Korps Adhyaksa tentu berkomitmen terus menjalin sinergitas apik dengan BP Jamsostek guna memulihkan hak pekerja.
“Komitmen itu kami buktikan dengan keberhasilan Kejaksaan melalui Datun dalam pemulihan keuangan Negara senilai Rp 3.247.697.448 berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari total tunggakan sebesar Rp 3.953.962.670,” katanya.
Menurut Mochamad Jeffry, sesuai aturan perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi yang diterapkan mulai dari tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” tegasnya. (a16).
Teks Foto: Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry saat menerima penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa, Andi Widya Leksana. (Waspada/ist).