Scroll Untuk Membaca

Sumut

PUK FSPTSI Sumber Molyo Marbau Dilaporkan Ke Polda Sumut

PUK FSPTSI Sumber Molyo Marbau Dilaporkan Ke Polda Sumut

AEKKANOPAN (Waspada) : Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (PUK FSPTSI) Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Jumat (4/11).

PUK FSPTSI Sumber Molyo diketuai Gunawan dan bendaharanya dilaporkan atas dugaan penggelapan upah kerja bongkar muat di perusahaan PT. Serba Huta Jaya (SHJ) Kecamatan Marbau terhitung 21 April 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PUK FSPTSI Sumber Molyo Marbau Dilaporkan Ke Polda Sumut

IKLAN

H. Abdullah Apip Ritonga selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK FSPTI) Sumber Molyo melaporkan PUK FSPTSI diketuai Gunawan ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/B/1963/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Nopember 2022. Laporan tersebut didampingi advokat kantor hukum Iqbal Nasution & Partner.

Pantauan Waspada di Polda Sumut, H. Abdullah Apip Ritonga didampingi penasihat hukum Dr. Sulhan Iqbal Nasution, SH, MH dan Riyan Fadli Siregar, SH ke SPKT Polda Sumut dengan membawa sejumlah barang bukti.

“Saya laporkan PUK FSPTSI Desa Sumber Molyo Kecamatan Marbau diketuai Gunawan atas dugaan penggelapan uang upah kerja berkisar ratusan juta rupiah. Tahap awal, kita sudah serahkan bukti transfer dari perusahaan PT. SHJ ke bendahara PUK FSPTSI Sumber Molyo Septian Pratama Sani”, katanya.

Diketahui, sebelumnya dalam kesepakatan yang dimediasi Muspida, dalam proses gugatan Perdata PUK FSPTI dan PUK FSPTSI Sumber Molyo masing-masing kedua belah pihak melakukan bongkar muat di perusahaan PT. SHJ. Namun upah kerja PUK FSPTI diketuai H. Abdullah Apip Ritonga tidak dibayarkan perusahaan.

Setelah PUK FSPTI melakukan somasi nomor : 30/PUK/SM/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 ke Polres Labuhanbatu. Kemudian Polres Labuhanbatu menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/1795/VIII/Res 1.24/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022.

SP2HP Polres Labuhanbatu menerangkan diantaranya telah memeriksa perusahaan PMKS dan Perkebunan PT. SHJ bahwa semua upah pekerja bongkar muat dibayarkan melalui PUK FSPTSI. Tapi PUK FSPTSI tidak membayarkan upah kerja pada PUK FSPTI diketuai H. Abdullah Apip Ritonga.

“Upah kerja tidak dibayarkan mulai 21 April 2022 hingga saat ini. Padahal laporan PUK FSPTI Sumber Molyo setiap bulan kami serahkan ke perusahaan PT. SHJ. SP2HP dari Polres Labuhanbatu, Gunawan telah diperiksa atas somasi tersebut, dalam keterangannya Gunawan telah menerima upah bongkar muat dari perusahaan PT. SHJ terhitung 21 April 2022”, sebut H. Abdullah Apip Ritonga.

Sambung Apip, dirinya menyerahkan sepenuhnya berproses kepada penegak hukum khususnya Polda Sumut. “Saya yakin Polda Sumut melakukan penyidikan secara profesional”, imbuhnya.

Sementara kuasa hukum H. Abdullah Apip Ritonga, Dr. Sulhan Iqbal Nasution, SH, MH didampingi Riyan Fadli Siregar, SH pada Waspada, Sabtu (5/11) mengatakan, H. Abdullah Apip Ritonga sebagai korban telah membuat laporan pidana terhadap saudara G dan SPS.

“Kami selaku penasehat hukum H. Abdullah Apip Ritonga sebagai korban telah membuat laporan pidana terhadap saudara G dan SPS. Kami menduga G dan SPS telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang di atur pada pasal 372 KUH Pidana”, terangnya.

Beberapa bukti permulaan diserahkan pada pihak Polda Sumut sebagai dasar untuk melakukan penyidikan terhadap peristiwa hukum yang mengakibatkan klien menjadi korban dan mengalami kerugian materil, Sambung Dr. Sulhan Iqbal Nasution, SH, MH,

“Terima kasih pada Polda Sumut khususnya Kapolda, dengan sigap dan tanggap menerima laporan klien kami. Sebagai warga negara yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, kami menyerahkan dan mempercayakan proses penyidikan hukum pidana yang nantinya G dan SPS mempertanggungjawabkan perbuatannya”, imbuhnya. (c04).

Keterangan Gambar : H. Abdullah Apip Ritonga (tengah) didampingi penasehat hukum Dr. Sulhan Iqbal Nasution, SH, MH (kanan) dan Riyan Fadli Siregar, SH (kiri) memperlihatkan STTPL di SPKT Polda Sumut, Jumat (4/11). Waspada/Rifiq Syahri.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE