Scroll Untuk Membaca

Sumut

PTPN III Apresiasi Kapolres Siantar Redam Kemarahan Karyawan


DELISERDANG (Waspada): Kepala Bagian Umum PTPN III Dr. Christian Orchard Peranginangin, SH., MKn., CLA (foto) memberikan apresiasi kepada Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK beserta jajarannya dalam meredam kemarahan dan emosi karyawan PTPN III pada saat melakukan penyelamatan investasi negara kelapa sawit, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar, 20 Juni 2022.
Christian Orchard Peranginangin menyatakan hal itu kepada Waspada,Kamis (23/6) di Kualanamu International Airport (KNIA). Disebutkan Christian, kemarahan dan emosi karyawan PTPN III tersebut lebih disebabkan berlarut-larutnya permasalahan penyelamatan investasi negara di Afdeling IV Kebun Bangun PTPN III.
Di areal tersebut direncanakan akan dilakukan penanaman kelapa sawit seluas + 66 Ha untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat, 19,08 Ha untuk pembangunan jalan tol Siantar dan 5,62 Ha untuk pembangunan jalan lingkar luar Pemko Siantar.
Di atas tanah HGU No.1 aktif tersebut telah melalui berbagai tahap termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimda Kota Siantar, namun belum membawa hasil yang maksimal bagi penyelamatan investasi dan program negara.
Adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani diduga menjadi penghambat jalannya investasi dan program negara tersebut. Hal itu, mengakibatkan emosional dari karyawan PTPN III yang berasal dari seluruh kebun dan unit yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk berkumpul di kebun Bangun,20 Juni 2022 tersebut.
Wujud solidaritas dari + 500 karyawan terdiri dari pengamanan internal PTPN III menunjukkan bahwa PTPN III sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jangan kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang sedang mengadu domba rakyat dengan negara.
Christian menjelaskan, secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar di PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU aktif yang berakhir di tahun 2029 melalui surat, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021, 17 November 2021 hal mohon keterangan.
Kemudian, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021,18 November 2021 hal mohon keterangan.
“Saya salut dan apresiasi buat AKBP Fernando SIK beserta jajaran Polres Kota Siantar, yang secara cepat dan sigap melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok di lapangan,” sebut Christian.
Dia menambahkan, bahkan jika terlambat sedikit saja saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh karena sudah terlalu lama oknum-oknum mafia tanah di wilayah tersebut seolah-olah kebal dari jerat hukum.
Memang sebagaimana laporan terhadap oknum mafia tanah tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, namun belum menimbulkan efek jera bagi oknum mafia tanah tersebut, bahkan seolah-olah mereka menganggap telah dikriminalisasi PTPN III.
Menurut Christian, PTPN III yakin dan percaya dengan profesionalisme Polri saat ini, maka Polda Sumatera Utara akan mampu mengurai permasalahan hukum terhadap hambatan investasi negara di Kebun Bangun PTPN III dan menyerahkan seluruhnya pada Polda Sumatera Utara sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Objek Reforma Agraria
Penyelamatan investasi perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) bukan objek reforma agraria.
Christian menyesalkan oknum-oknum tertentu yang membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut. Bahwa objek reforma agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun namun bukan di atas objek HGU aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).
Bahwa terhadap objek tersebut telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Staf Kepresidenan yang pada prinsipnya PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas17,7 Ha di atas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor B-21/KSK/03/2021,12 Maret 2021 hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, di mana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kec. Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha.
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dipastikan oknum kelompok tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud.
Sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria di atas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun (HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar),jelas Christian. (a13/C)

PTPN III Apresiasi Kapolres Siantar Redam Kemarahan Karyawan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE