Scroll Untuk Membaca

Sumut

PTPN-2 Wajib Pertahankan Aset Kebun Penara Dari Oknum Mafia Tanah

DELISERDANG (Waspada): PTPN-2 tetap mempertahankan aset negara areal Kebun Penara Afdeling III PTPN-2 Kebun Tanjung Garbus dari oknum yang diduga mafia tanah.

Hal itu diungkapkan Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset PTPN-2 Ridho Syahputra Kepada wartawan di areal kebun Kebun Penara Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (27/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTPN-2 Wajib Pertahankan Aset Kebun Penara Dari Oknum Mafia Tanah

IKLAN

Ridho yang hadir dilokasi bersama seribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 untuk menggelar pengawalan di areal HGU No.62 kebun Penara Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.

Aksi ini dilakukan menyusul adanya rencana PN Lubuk Pakam yang akan kembali melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, sesuai penetapan No.02 tertanggal 24 Maret 2022.

Ridho mengatakan, pengawalan lahan tersebut mereka lakukan bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga aset negara dari oknum mafia tanah yang diduga akan menyerobot aset negara khususnya kebun Penara.

“Kebun penara ini tetap kita pertahankan. Dan perlu kami sampaikan bahwa PTPN2 wajib menjaga aset dan areal dari tindakan penyerobotan atau usaha dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Ridho.

Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 Mahdian Triwahyudi mengaku kehadiran SPP ini adalah untuk melindungi areal perkebunan PTPN2 sesuai dengan UU, dari oknum diduga mafia tanah yang hendak menguasai areal kebun. “Karena itu, kebun Penara ini lebih kurang seluas 533 hektar HGU nomor 62 harus dilindungi dari oknum mafia tanah yang hendak menyerobot,” katanya.(a16).

Teks foto: Suasana SPP PTPN 2 untuk menggelar pengawalan di areal HGU No.62 kebun Penara Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE