Scroll Untuk Membaca

Sumut

PTPN-2: Pelepasan Lahan Sport Center Sesuai Prosedur Dan Transparan

PTPN-2: Pelepasan Lahan Sport Center Sesuai Prosedur Dan Transparan
Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, berfoto bersama saat Diskusi Publik di Hotel Antares. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan.

Mulai dari Undang-undang Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTPN-2: Pelepasan Lahan Sport Center Sesuai Prosedur Dan Transparan

IKLAN

Demikian Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, saat Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5) dalam siaran pers yang diterima Waspada, melalui Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan di Kandir PTPN2, Kecamatan Tanjung Morawa.

Ganda yang saat itu menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubsu.

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprovsu sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya, diskusi tidak dihadiri pihak Pemprovsu maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” ujar Ganda.

Ganda pun mengakui, saat itu menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (a16/a01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE