Scroll Untuk Membaca

Sumut

PT Sri Pamela Siap Bayarkan Lembur Bila Ada Bukti

TEBINGTINGGI (Waspada): Kuasa Hukum PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Kota Tebingtinggi, Dr Redyanto Sidi SH, MH, menegaskan bahwa PT SPMN siap membayarkan uang lembur karyawan yang disebut tidak dibayar selama 7 tahun oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada saat melakukan unjuk rasa di depan kantor, Kamis(15/9).

” Apabila memang ada data lengkap lembur karyawan yang belum dibayar selama 7 tahun oleh PT SPMN, saya pastikan akan dibayar secara lunas”, kata Dr Redyanto Sidi SH, MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT Sri Pamela Siap Bayarkan Lembur Bila Ada Bukti

IKLAN

Lanjutnya, tadi pada saat kami melakukan mediasi di dalam ruangan bersama Direktur PT SPMN, Dr dr Beni Satria, SH M.Kes, MH, dan beberapa orang perwakilan dari mantan karyawan SP SPMN, serta perwakilan dari DPD KSPSI Sumut, mereka tidak dapat menunjukkan data/bukti yang akurat terkait tuntutan mereka masalah lembur karyawan yang tidak dibayar oleh PT SPMN.

” Kami tadi sudah meminta datanya, namun mereka tidak dapat memberikan data tersebut. Namun kami tetap memberi waktu kepada mereka untuk mengumpulkan data-datanya untuk segera diproses apabila memang benar ada lembur yang tidak dibayar”, jelas Dr Redyanto Sidi SH, MH.

Kemudian, terkait informasi adanya PHK yang dilakukan sepihak terhadap, Rio Affandi Siregar oleh PT SPMN, dirinya menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

” Perlu diketahui, Rio Affandi Siregar diberhentikan dari PT SPMN karena dirinya tidak masuk selama lima hari berturut-turut, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan (SP) 1, dan 2. Dan kemudian karena masih tidak masuk juga setelah mendapatkan SP tersebut, akhirnya saudara Rio mendapatkan SP3 dari PT SPMN, dan sekaligus surat pemberhentian secara resmi”, ungkap Redyanto Sidi SH, MH.

Dan dirinya juga mengungkapkan, PT SPMN juga telah mentransfer sejumlah uang sebagai pesangon untuk saudara Rio, namun saudara Rio mengembalikan uang tersebut kepada PT SPMN.

” Kita telah mengeluarkan seluruh hak nya, namun yang bersangkutan mungkin tidak terima dan memulangkan apa yang telah diberikan PT SPMN, jadi saya rasa PT SPMN sudah memberikan yang terbaik untuk saudara Rio namun dirinya tetap tidak terima”, tegas Dr Redyanto Sidi SH, MH.

Diakhir, dirinya mengungkapkan bahwa apabila informasi terkait uang lembur karyawan yang tidak dibayar selama 7 tahun oleh PT SPMN sebagaimana yang dikatakan oleh DPD KSPSI Sumut dan SP SPMN, Rio Affandi Siregar, memberikan dampak negatif terhadap PT SPMN, dirinya mewakili PT SPMN akan menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban atas informasi yang mereka sebarkan, tutupnya.(a37)

Berita terkait:


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE