MUARA BATANGTORU (Waspada): Perusaahan perkebunan kelapa sawit swasta di Muara Batangtoru, PT.SKL digugat warga ke PN (Pengadilan Negeri) Padang Sidempuan, hingga Ketua PN turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baru-baru ini perusaahan itu juga dituding warga setempat mengusahai lahan eks Transmigrasi seluas 74,8 Hektar, hingga warga memasang plank himbauan di lahan itu dikawal oleh Personil Polres Tapsel.
Lalu, kemudian Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan pendampingan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas gugatan tanah di Jalan Baru PT. SKL (Samukti Karya Lestari).
Mewakili Polres Tapanuli Selatan yaitu Polsek Batangtoru bersama stakeholder melakukan pengecekan lapangan terkait lokasi gugatan tanah yang terletak di Desa Terapung Raya dan Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Senin (16/1/2023), pukul 11.00 WIB lalu.
Ketika sampai di lokasi, pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan: Silvia Ningssih menjelaskan duduk permasalahan kepada pihak penggugat, tergugat, serta aparat pemerintahan, dan menjelaskan kepada Pihak penggugat terkait keberatan masing-masing.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak mengatakan bahwa pihak kepolisian turut andil guna mendukung situasi yang aman dan baik.
“Polri hadir di lokasi untuk semata-mata menjaga situasi agar aman dan terkendali,” kata Kapolsek Batangtoru. Adapun asal muasal terjadinya gugatan tersebut karena adanya salah satu masyarakat yang lahannya masuk ke PT. SKL.
“Dari hasil pengecekan lokasi lahan masing-masing penggugat, bahwa lahan mereka masuk di jalan baru utama PT. SKL, dan lahan penggugat ada ditemukan perbedaan letak sesuai dengan lokasi yang di PT. SKL,” lanjut AKP Tona Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan ada dugaan bahwa lahan dari penggugat yang memasuki jalan PT. SKL. berkisar 1.8 Ha.
Pihak Penggugat Dan Tergugat
Sebagai informasi pihak penggugat dalam hal ni adalah Lias Nainggolan Dkk, dan pihak yang tergugat PT. SKL bersama tergugat satu: Mendagri (Menteri Dalam Negeri), tergugat dua: Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Selatan.
Untuk tergugat tiga yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tapsel.
Untuk tergugat 4 kepada Kepala Kantor Pertanahan Tapsel dan tergugat 5 Darnida Matondang. Hingga berita ini dikirim pada Selasa (17/1/2023), pihak PT.SKL belum dapat dikonfirmasi waspada ke Kec. Muara Batangtoru.(a38)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.