MADINA (Waspada): Owner PT RPR diwanti-wanti segera melaksanakan kewajiban sebelum Pemkab Madina bertindak tegas dan mengevaluasi seluruh perizinan, yang pada akhirnya bisa mencabut izin.
Peringatan ini disampaikan Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay kepada waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/3) menjelang tengah malam.
“Kita dukung masyarakat memperjuangkan hak-haknya. Hanya itu solusi tunggal. Beberapa hari lalu saya juga sudah sampaikan itu ke pihak RPR,” ujar Irwan.
Dikatakannya, sudah semestinya Pemkab Mandailing Natal (Madina) melayangkan SP-3 sehingga perusahaan lebih serius melaksanakan kewajibannya.
Mestinya, lanjut dia, perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan, ini berlaku bagi seluruh perusahaan berinvestasi di Madina.
“Harus ada komitmen jelas bahwa kehadiran mereka juga turut bertanggungjawab mendorong kemandirian ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tegas Irwan Daulay.
Namun patut disayangkan khususnya PT RPR, lanjut Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian, mestinya memahami kewajibannya sesuai izin diberikan.
“Bukan mencari celah-celah pembenaran sehingga di pihak masyarakat atau koperasi merasa tidak dihargai,” tegas Irwan Daulay.
Dikatakan, kekuatan di tataran komitmen dan implementasi, justru Pemkab Madina sangat concern menyelesaikan sengketa ini, karena jika tidak segera tuntas dikuatirkan menciptakan konflik sangat merugikan semua pihak.
“Hak-hak masyarakat harus diberikan dan ini harga mati. Semakin menunda dan tarik ulur, tidak akan membuat pihak PT RPR bebas dari kewajibannya karena ini perintah undang-undang dan kewajiban yang sangat tegas disepakati dalam perizinan,” kata Irwan Daulay.
Menduduki Perkebunan
Aksi massa petani plasma warga Singkuang I, Kec Muara Batang Gadis, Kab. Madina, menyampaikan protes. Bahkan, sekira 200 petani menduduki areal perkebunan sampai ada kesepakatan. Areal perkebunan kelapa sawit, diportal.
Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin, SPd.I mengungkapkan, aksi ini sebagai bentuk protes dinilai ketidaktegasan Pemkab tidak memberi keputusan tegas terhadap PT RPR, yang — menurut dia — mengelola 3.741 ha lahan HGU sejak 2005.
Sedangkan Ir Eko Ashari, Administratur PT RPR dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, disampaikan, pihaknya tetap beritikad baik untuk membangun kebun plasma masyarakat 20% dari areal bisa diusahakan dari HGU yakni kurang lebih 600 hektar di luar HGU PT RPR.
Melalui percakapan whatsAps, waspada.id mempertanyakan kepada Eko Ashari: bagaimana ekses dialami PT RPR akibat aksi massa di areal perkebunan? Juga diminta penjelasan, apa langkah ditempuh PT RPR untuk menyelesaikan sengketa ini?
Nomor seluler Administratur PT RPR aktif dan dibaca, tapi belum dijawab. Sekira lima menit kemudiab, Waspada.id sempat coba mempertanyakan iktikad baik untuk membangun kebun plasma masyarakat 20% dari areal bisa diusahakan dari HGU, nomor seluler bersangkutan malah tidak aktif. (irh)