Scroll Untuk Membaca

Sumut

PT RPR Bebaskan 400 Ha, 200 Ha Tahap Negosiasi

Irwan H Daulay, Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian. Waspada/Ist
Irwan H Daulay, Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): PT RPR bersedia dan sudah membebaskan sekira 400 ha dan 200 ha lagi dalam tahap negosiasi dan seterusnya membangun kebun plasma untuk masyarakat Singkuang 1.

Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay melalui sambungan telepon seluler, Minggu (26/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT RPR Bebaskan 400 Ha, 200 Ha Tahap Negosiasi

IKLAN

Dijelaskannya, tuntutan masyarakat sudah disepakati, PT RPR dan mereka sedang melakukan pembebasan lahan. Pemkab Madina akan mengawasinya sampai nanti lahan tersebut diserahterimakan dengan masyarakat yang berhak.

“Besok (Senin, 27/3, red) kita akan minta program pembukaan kebun lengkap dengan jadwalnya kepada PT RPR sehingga masyarakat Singkuang bisa juga mengawasi dan sebaiknya juga membantu baik pembebasan lahan maupun pembangunan kebun,” kata Irwan.

Masalahnya, lanjut dia, adalah pembangunan kebun plasma/kemitraan dan sudah disepakati, “lalu apa lagi?”

“Masyarakat, saya yakin menerima itu karena itulah yang mereka tuntut, di luar itu kami tidak bisa tanggapi, karena kita hanya mengejar kewajiban perusahaan yang selama ini terabaikan, usaha-usaha dari dulu sudah dilakukan dan saat inilah PT RPR bersedia dan sudah membebaskan sekira 400 ha dan 200 ha lagi dalam tahap negosiasi,” katanya.

Dan yang perlu kita ketahui semua, lanjut Irwan Daulay, seluruh opsi untuk menghukum PT RPR sudah di atas meja jika mereka main-main dengan kewajiban ini.

“Kami tidak diam dan terus bekerja hingga kewajiban plasma/kemitraan ini terealisasi, namun butuh waktu dan kesabaran semua pihak,” ujar Stafsus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay. (irh)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE