AEKKANOPAN (Waspada): Proyek pembangunan USB SMK Negeri 1 Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berbiaya Rp3.9 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Pabolon abaikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sejumlah pekerja bangunan yang sedang melakukan pekerjaan pengecoran balok keliling atas bangunan dan bekisting kolom balok pada ruang kelas serta pemasangan plafon tidak satupun terlihat memakai alat pelindung diri.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban terhadap penyedia kerja, dimana pada pasal 3 UU no 1 tahun 1970 diantara 18 point keselamatan kerja salah satunya adalah memberi alat pelindung diri (APD) pada pekerja.
“Tak mau mereka memakai APD, diberikan bukan dipakai, maklumla bang tukang kampung,” ujar salah seorang bermarga Sitanggang yang mengaku sebagai pengawas pekerja dari pihak rekanan, beberapa waktu lalu.
Padahal, selain diatur dalam UU nomor 1 tahun 1970, secara spesifik terhadap APD ini diatur pada Peraturan <enteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.08/men/VII/2010 yang dengan tegas mewajibkan pihak pengusaha wajib menyedikan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dengan secara cuma-cuma dan APD yang diberikan wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).
Salah seorang warga, Siswo, yang berumah di sekitar lokasi proyek menyesalkan pihak pengusaha dan para buruh bangunan yang bekerja tanpa dilengkapi APD.
“Di depan ada dipasang papan informasi kawasan wajib APD, namun di dalam lokasi proyek tidak satu orangpun pekerja bangunan yang memakainya,” ujarnya, Selasa (22/11).
Siswo berharap, agar para buruh bangunan dan pengawas pekerjaan dari pihak rekanan tidak abaikan APD. Sebab menurutnya, hal itu bisa membahayakan diri para pekerja.
“Proyek ini harusnya bisa menjadi contoh, dimana sesuai papan informasi, diketahui jika proyek tersebut ditalangi dari dana APBD Provinsi Sumut yang dikelola Dinas Pendidikan Provsu sebagai pengguna anggaran dan cabang dinas Pendidikan Tanjung balai sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Harusnya bisa menjadi contoh yang baik. Bukan malah melanggarnya,” papar Siswo.
Sayangnya, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Fredy Halomoan Pasaribu, Selasa (22/11) tidak bersedia memberikan jawaban apapun.(Cim)