SIBUHUAN (Waspada); Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berbiaya puluhan miliar rupiah di Sibuhuan, kota Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga menggunakan galian C ilegal.
Demikian keterangan yang dihimpun Waspada, Senin (24/10) bahwa di Sibuhuan, kota Kabupaten Padanglawas terdapat dua bangunan pemerintah yang bersumber dari dana APBN tahun 2022, yakni kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Seperti pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan yang dikerjakan perusahaan kontraktor pelaksana PT. Cantika Dyandra yang berbiaya Rp30 miliar lebih.
Begitu juga pembangunan gedung kantor PN Sibuhuan yang dikerjakan perusahaan kontraktor PT. Bumi Putri Silampari, yang berbiaya Rp42 miliar.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Padanglawas, Gunungtua H. Daulay, S.Sos, bahwa setiap bangunan pemerintah yang menggunakan bahan material galian C, seharusnya membayar pajak retribusi galian C sesuai Perda nomor 12 tahun 2019.
Dan selama ini pajak retribusi material galian C hanya dapat dipungut dari proyek fisik pemerintah Kabupaten Padanglawas melalui Dinas PU Palas.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Padanglawas, Amirhan Hasibuan, ST. Dimana untuk proyek fisik pemerintah Kabupaten Palas, karena yang membuat rencana anggaran biayanya dari Palas, sehingga bisa dihitung berapa penggunaan material galian C.
Tetapi untuk proyek fisik pemerintah provinsi maupun pusat, tidak pernah dapat dipungut karena tidak menghitung material galian C yang digunakan. Kecuali ada laporan penggunaan material galian C yang diambil di daerah Padanglawas.
Sementara humas perusahaan kontraktor pelaksana PT. Cantika Dyandra, Andre saat dihubungi Waspada mengatakan bahwa masalah galian C, telah menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan lokal.(a30/B)
Keterangan Foto; Proyek bangunan fisik pemerintah yang bersumber dari APBN, berbiaya Rp30 miliar lebih di Palas diduga menggunakan material galian C ilegal. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)
#3TahunWaspada.id
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.