Scroll Untuk Membaca

Sumut

Progres Pembangunan MPP Masih 17,43 Persen

Progres Pembangunan MPP Masih 17,43 Persen

DOLOKSANGGUL (Waspada): Progres fisik pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berbiaya Rp 6,3 miliar dari APBD Humbahas TA 2022 sejauh ini masih 17,43 persen. Sementara, waktu pelaksanaan dalam kontrak selama 122 hari kalender terhitung, 01 September 2022 s/d 31 Desember 2022.

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor didampingi Kadis PKP Humbahas, Anggiat Manullang saat melakukan monitor, Sabtu (29/10) meminta agar kontraktor melaksanakan percepatan pembangunan MPP ini. Sehingga Tahun 2023 mendatang, gedung MPP sudah dapat difungsikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Progres Pembangunan MPP Masih 17,43 Persen

IKLAN

Selain mendorong percepatan pembangunan MPP ini, Dosmar juga menegaskan agar pembangunan MPP ini selalu mengikuti  spesifikasi teknik yg ditentukan dalam kontrak dan aturan yang berlaku. “Spesifikasi teknik pembangunan MPP ini jangan sampi terabaikan. Harus sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa pembangunan MPP ini sebagai  pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan sesuai dengan Perpres Nomor: 89 Tahun 2021.

Sesuai papan informasi di lokasi proyek, bahwa MPP yang berloksi di Doloksanggul, dikerjakan oleh PT. Bina Karya Sejati, dengan nilai kontrak Rp 6.361.026.874.74. Nomor Kontrak: 01/SP/TDR/PPK/-FISIK/PKP/2022. Konsultan perencana, PT Mataram Sury Cipta dan Konsultan Supervisi, Jo Lau Utama. Sumber dana dari APBD Humbahas TA 2022. (cas)

Ket Foto. BUPATI Humbahas, Dosmar Banjarnahor saat monitoring proyek fisik pembangunan MPP. Waspada.id/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE