Scroll Untuk Membaca

Sumut

Produsen Rokok Di P. Siantar Dukung Aspirasi Buruh Pemberantasan Rokok Ilegal

Produsen Rokok Di P. Siantar Dukung Aspirasi Buruh Pemberantasan Rokok Ilegal
Buruh industri rokok lokal dari PT STTC Pematangsiantar menyampaikan aspirasi tentang pemberantasan rokok ilegal dan menolak Ranpermenkes yang berimbas ke masa depan buruh ke beberapa instansi di Pematangsiantar serta mendapat dukungan dari produsen rokok lokal, Jumat (11/10).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Industri rokok lokal di Pematangsiantar mendukung aspirasi buruh yang menuntut pemberantasan rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.

Salah satu produsen rokok lokal di Pematangsiantar yakni PT STTC melalui Humas Herdi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (11/10) sore menyinggung penyampaian aspirasi buruh PT STTC ke sejumlah instansi seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), DPRD dan Pemko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Produsen Rokok Di P. Siantar Dukung Aspirasi Buruh Pemberantasan Rokok Ilegal

IKLAN

Menurut Herdi, selain menolak peredaran rokok illegal, buruh juga menolak berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan salah satunya Rancangan Peraturan Menkes (Ranpermenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) No. 17 2023 tentang kesehatan.

Masalahnya, kebijakan itu cenderung memodifikasi dan menyulitkan para produsen rokok legal dengan aturan kemasan polos tanpa merek, padahal keberadaan industri tembakau memberikan banyak keuntungan bagi negara serta penolong bagi perekonomian masyarakat.

Mengutip aspirasi salah satu buruh, Parulian Purba, akibat kebijakan itu imbasnya kepada buruh yang sewaktu-waktu bisa kena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sangat menolak berbagai kebijakan yang merupakan inisiatif Kemenkes itu.

Menurut Parulian, belakangan ini PT STTC mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal dan kondisi itu mempengaruhi stabilitas perusahaan, hingga nasib buruh seperti mereka terancam.

Parulian juga menyebutkan peredaran rokok ilegal itu sudah berlangsung masif dan menjamur hingga daerah pelosok, tapi upaya penindakannya masih minim.

Buruh lainnya, Charles Marbun menyebutkan peredaran rokok ilegal mempengaruhi produksi rokok lokal yang bercukai resmi. “Rokok ilegal jadi saingan rokok lokal, buruh industri rokok selama ini sudah sangat terancam dengan adanya regulasi dari pemerintah, seperti harga cukai naik dan rokok kemasan polos.”

Menanggapi berbagai aspirasi para buruh itu, Humas KPPBC Elieser Tarigan mengakui peredaran rokok ilegal terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi seiring permintaan pasar yang meningkat.

Peredaran rokok ilegal,lanjut Elieser, menyasar ke daerah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari harga Rp 8.000,- sampai Rp 10.000,- serta peredarannya secara sembunyi-sembunyi dengan skala kecil di kedai kelontong.

Sedang kerugian akibat peredaran rokok ilegal itu tidak sebanding dengan pelaksanaan operasional penindakan. “Kami bekerja dengan skala prioritas, dimana gudang rokok ilegal yang kami cari dan kalau kedai kecil tidak mungkin jadi sasaran.”

Elieser menyebutkan KPPBC dalam operasinya bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pemberantasan rokok ilegal dan terakhir kali mengamankan peredaran rokok ilegal di Kab. Toba dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus.

Sementara, pada 2023 ada dua berkas kasus peredaran rokok ilegal dan sudah menyidangkannya di pengadilan. “Saat ini ada pemberlakuan denda tiga kali dari harga cukai yang seharusnya pembayarannya dan bila tidak membayar denda akan berjalan proses hukum,” ujarnya.

Menyinggung aspirasi buruh ke Dinkes yang meminta agar menyampaikan aspirasi mereka Kemenkes, hingga mendengar jeritan para buruh dan intinya menolak kebijakan Kemenkes, Kepala Dinkes Irma Suryani menyebutkan pihaknya sebatas menyampaikan aspirasi dan berjanji akan meneruskan aspirasi buruh PT STTC.

Menurut Kepala Dinkes, kebijakan saat ini masih sebatas rancangan dan akan melalui sejumlah tahapan demi tahapan pembahasan pemerintah pusat bersama DPR RI serta berharap keputusan yang terbaik nantinya akan berpihak dan tidak menyengsarakan rakyat.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE