Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pria Sidimpuan Ditangkap Saat Sewa Hotel Untuk Nyabu

Tersangka JDAS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Tersangka JDAS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria pemilik 0,82 gram narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel yang disewanya.

JDAS, 37, warga Jalan Mobil Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan dari kamar No. 411 Hotel Smd di Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria Sidimpuan Ditangkap Saat Sewa Hotel Untuk Nyabu

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi warga yang masuk ke Satres Narkoba pada Jumat (15/3/2024) siang. Menyebutkan bahwa di Hotel Smd ada seorang pria masuk kamar dan gerak geriknya cukup mencurigakan.

Pria Sidimpuan Ditangkap Saat Sewa Hotel Untuk Nyabu

Tim Opsnal langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah pria di kamar 411 membuka pintu, petugas menginterogasinya dan melakukan penggeledahan.

Di atas meja kamar hotel tersebut terletak bungkusan berisi sabu-sabu yang dikemas dalam 4 plastik klip transparan kecil. Setelah ditimbang, beratnya 0,82 gram.

JDAS mengakui itu miliknya dan baru ia peroleh dari seorang warga Tapsel yang tidak diketahui identitasnya. Rencananya, di kamar hotel itu dia akan memakai sabu-sabu tersebut sembari menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas membawa JDAS bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE