P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria pemilik 0,82 gram narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel yang disewanya.
JDAS, 37, warga Jalan Mobil Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan dari kamar No. 411 Hotel Smd di Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi warga yang masuk ke Satres Narkoba pada Jumat (15/3/2024) siang. Menyebutkan bahwa di Hotel Smd ada seorang pria masuk kamar dan gerak geriknya cukup mencurigakan.

Tim Opsnal langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah pria di kamar 411 membuka pintu, petugas menginterogasinya dan melakukan penggeledahan.
Di atas meja kamar hotel tersebut terletak bungkusan berisi sabu-sabu yang dikemas dalam 4 plastik klip transparan kecil. Setelah ditimbang, beratnya 0,82 gram.
JDAS mengakui itu miliknya dan baru ia peroleh dari seorang warga Tapsel yang tidak diketahui identitasnya. Rencananya, di kamar hotel itu dia akan memakai sabu-sabu tersebut sembari menunggu pembeli.
Selanjutnya petugas membawa JDAS bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (a05)