Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 4 Tahun Di Balige

Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat dimintai keterangan di Unit PPA Polres Toba, Selasa (20/12). Waspada/Ramsiana Gultom
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat dimintai keterangan di Unit PPA Polres Toba, Selasa (20/12). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Seorang pria paruh baya inisial BH, 42, warga Balige terpaksa mendekam di penjara Mapolres Toba usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan inisial YCA yang masih berusia 4 tahun.

Sesuai keterangan Pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/12), berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria Paruh Baya Cabuli Anak Usia 4 Tahun Di Balige

IKLAN

Sebelumnya, aksi bejat tersangka diketahui ibu korban inisial SM, 34, setelah mendapat informasi dari tetangganya yang melihat korban dicabuli saat dimandikan oleh tersangka.

Bungaran pun menyampaikan kronologis kejadian, dimana pada hari Minggu, 4 Desember sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama ibunya dan tersangka tiba di rumah korban. Saat ibu korban sedang sibuk memasak, tersangka memandikan korban sembari melakukan pencabulan.

“Tersangka memandikan korban dengan membuka seluruh pakaian korban layaknya memandikan anak-anak. Saat itu tetangga ada yang melihat dan menyampaikan kepada ibunya. Malamnya, ibunya mempertanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwasanya tersangka ada berbuat tidak senonoh kepada korban,” ujar Bungaran.

Orangtua korban akhirnya membuat laporan polisi ke unit PPA Polres Toba pada tanggal 9 Desember 2022 lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan pada tanggal 12 Desember, saat itu tersangka sedang berjalan di depan Bank BRI Cabang Balige. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Polres Toba,” imbuh Bungaran.

Terkait kondisi korban, imbuh Bungaran, sampai saat ini sudah disampaikan kepada badan perlindungan anak dan masih tetap dalam perlindungan unit PPA Polres Toba.

Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus ini, berupa satu potong baju terusan lengan pendek warna merah muda bertuliskan best friends, satu potong celana pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna biru, dan satu boneka warna putih.

Kepada tersangka dikenakan Pasal yang ditetapkan yaitu, pasal 81 ayat 2 junto pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE