TAPUT (Waspada): Seorang warga Taput inisial PP, 38, mendekam di sel tahanan Polres Taput karena nekat mencabuli anak di bawah umur inisial MSP, 11, anak kandung dari MP, 40, warga Kabupaten Taput.
“PP diringkus Sat Reskrim Polres Taput, pada Minggu, (9/6) sekira pukul 16.00 WIB, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban inisial MP,” kata Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing kepada Waspada, Senin (10/6) malam.
Baringbing mengatakan, dalam laporan MP, bahwa anaknya yang masih duduk di kelas IV SD itu telah dicabuli PP pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya sendiri saat dia sedang tidak di rumah.
“Saat kejadian itu PP datang ke rumah MP untuk meminjam pancing. Waktu itu di rumah hanya ada korban dan temannya inisial LP, 11,” jelas Baringbing.
Karena hanya mereka berdua di rumah, kata Baringbing, lalu PP pun pura-pura meminjam pancing ayah korban, namun korban mengatakan tidak mengetahui hal itu.
Selanjutnya PP menyuruh korban membuat kopi ke dapur dan menyuruh temannya LP membeli pisau cukur ke kedai.
“Setelah LP pergi membeli pisau cukur, lalu PP menjumpai MSP ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas-remas buah dada korban,” bebernya.
Kata Baringbing, saat itu korban meronta, namun, PP membujuk-bujuk supaya diam.
Tak berapa lama, ada suara memanggil dari samping rumah lalu PP pun melepas korban dan cepat-cepat pergi ke ruang tengah, sedangkan MSP tetap mengantar kopi pesanan PP. “Setelah itu, PP pun kembali memeluk-meluk korban dengan paksa,” ujarnya.
Tak berapa lama, temannya LP pun kembali dari kedai membeli pisau cukur dan PP langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, MSP pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, lalu melapor ke Polres Taput.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak dan meringkus PP. Kemudian, saat diperiksa, PP mengakui perbuatannya semua.
Saat ini PP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan melanggar pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1), UU R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Walfon Baringbing.(chp)