PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menemukan pria lanjut usia (Lansia), Paian Simamora, 61, meninggal di dalam parit di depan rumahnya dan menemukan perempuan pensiunan PNS, korban Elfrida Saragih, 67, meninggal di dalam rumahnya.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan menyebutkan saksi mata menemukan korban Paian Simamora meninggal di dalam parit di depan rumahnya di Jl. Medan, Km 5,5, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba pada Sabtu (24/8) pagi.
Sementara, saksi mata menemukan korban Elfrida Saragih meninggal di dalam rumahnya di Jl. Pematang Raya, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba pada Jumat (23/8) sore.
Kapolsek Siantar Martoba menyebutkan sesuai keterangan saksi Marhan Manurung, 63, yang merupakan tetangga korban, sekitar pukul 07:00 hendak pergi minum ke warung kopi dan saat itu saksi melihat seorang pria sedang berada di dalam parit dalam keadaan telungkup dan tidak bergerak.
Melihat itu, saksi segera memanggil warga sekitar dan mengecek kondisi pria itu dan akhirnya mengetahui pria itu ternyata korban dan ada dugaan telah meninggal dunia.
Warga segera melaporkan temuan itu ke Polsek Siantar Martoba, hingga personel piket yang menerima laporan itu bersama Tim Inafis Polres datang ke lokasi temuan mayat korban dan melakukan olah tempat kejadian dan selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke ruangan jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih.
Isteri korban, Sondang Manurung yang mengetahui suaminya meninggal, meminta kepada Kapolsek Siantar Martoba agar tidak melakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) kepada korban serta membuat surat pernyataan bermeterai, korban menderita penyakit rematik.
Dengan adanya surat pernyataan isteri korban itu, Kapolsek Siantar Martoba menyerahkan jenazah korban kepada isterinya dan membawanya pulang ke rumah duka untuk penyemayaman dan penguburannya.
3 Hari Tak Keluar Rumah

Sementara, temuan korban Elfrida Saragih meninggal, menurut Kapolsek Siantar Martoba, awalnya saksi Da Lestani Purba, 56 dan Harlina Girsang, 40, yang merupakan tetangga korban, mengecek rumah korban, karena sudah tiga hari korban tidak keluar rumah.
Saat itu, kedua saksi melihat pintu rumah korban tidak terkunci dan tiba-tiba kedua saksi mencium bau busuk. Kemudian, kedua saksi menyampaikan kepada Serikat Tolong Menolong (STM) dan tidak berapa lama para tetangga lainnya masuk ke dalam rumah korban dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamarnya.
Selanjutnya, warga melaporkan temuan mayat korban itu ke Polsek Siantar Martoba, hingga Kapolsek Siantar Martoba bersama personel piket dan Tim Inafis Polres mendatangi lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian dan mengevakuasi jenazah korban ke ruangan jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih.
Putri korban, Meida Siagian yang mendapat informasi ibunya meninggal, mendatangi ruangan jenazah serta meminta kepada Kapolsek Siantar Martoba agar tidak melakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) terhadap jenazah korban dengan membuat surat pernyataan bermeterai.
Menurut putrinya, korban tinggal sendirian di rumahnya itu dan korban juga sudah lama menderita penyakit gula serta sudah komplikasi.
Berdasarkan surat pernyataan tidak melakukan autopsi, Kapolsek Siantar Martoba menyerahkan jenazah korban kepada putrinya untuk membawanya pulang ke rumah duka dan menyemayamkan serta menguburkannya.(a28).