Scroll Untuk Membaca

Sumut

Preman Kampung Penganiaya IRT Dibekuk Polisi

PREMAN kampung yang menganiaya IRT pedagang gorengan ditangkap Polsek Pangkalansusu. Waspada/Ist
PREMAN kampung yang menganiaya IRT pedagang gorengan ditangkap Polsek Pangkalansusu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANGKALANSUSU (Waspada): Tiga hari diburon, preman kampung yang menganiaya ibu rumah tangga (IRT) pedagang gorengan, ditangkap Polsek Pangkalansusu, Senin (25/9) malam, dari lokasi persembunyiannya.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suprianto bersama anggota Opsnal terhadap tersangka, H alias J, mendapat apresiasi dari masyarakat Pangkalansusu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Preman Kampung Penganiaya IRT Dibekuk Polisi

IKLAN

Aksi penganiayaan terhadap korban, Anisah, 37, terjadi di warung tempat IRT itu mencari nafkah di Dusun III, Desa Sei Siur, persisnya di kawasan persimpangan arah PLTU PT PLN (Persero).

Saat itu, korban sedang berjualan gorengan dan tiba-tiba H datang mengendarai sepeda motor. Pelaku tanpa sebab yang jelas meneror suami korban, Mahyuzi, 46, dengan kata-kata kasar dan setelah itu dia pergi meninggalkan warung.

Tak lama kemudian, preman kampung itu kembali datang dan meludah wajah suami korban, lalu melakukan pemukulan. Melihat sang suami diperlakukan kasar, IRT itu tidak terima. Anisah, menyiramkan air ke pelaku.

IRT ini menjadi sasaran kebrutalan pelaku. Tersangka menganiaya Anisah hingga menyebabkan luka di bibir dan memar pada bagian kepala. Tak terima atas perbuatan pelaku, koban membuat pengaduan kasus ini ke Polsek.

Kapolsek Pangkalansusu AKP Zul Iskandar Ginting SH dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (26/9), mengatakan, pihaknya selalu merespon cepat terhadap laporan masyarakat yang resah atas aksi premanisme. “Kita tidak menolerir terhadap aksi kejahatan,” ujarnya.

AKP Zul Iskandar Ginting menambahkan, pasca penangkapan terhadap tersangka, banyak warga terutama kaum ibu yang selama ini merasa resah menyampaikan ucapan terima kasih. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE