Positif SS, 1 Wanita Dan 3 Pria Diserahkan Ke BNNK

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu (SS) atau metamfetamina, disingkat met, satu wanita dan tiga pria diserahkan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat.

Satu wanita dan tiga pria itu terdiri Din, 29, warga Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, tiga pria terdiri D, 36, warga sama dengan Din, Da, 30, warga Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat dan Viv, 36, warga sama dengan Din dan D.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Selasa (18/1) menyebutkan satu wanita dan tiga pria itu diserahkan ke BNNK pada Senin (17/1) setelah diringkus di dua tempat terpisah pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17:00 dan pukul 17:30.

Satres Narkoba meringkus satu wanita dan tiga pria itu setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (14/1) pukul 16:00 yang menyebutkan di satu rumah di Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, sering digunakan untuk memakai SS.

Informasi itu segera ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan berangkat ke Jl. Sibatubatu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di rumah yang dicurigai, terlihat D sedang memperbaiki sepedamotornya di depan rumah dan di ruang tamu ditemukan Da sedang duduk sambil bermain HP.

Kemudian, di dapur, ditemukan Din sedang bermain HP. Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan di lantai di balik pintu kamar satu kotak kacamata berisi dua pipet, satu kaca pirex yang bersih, plastik klip kosong dan di dalam plastik sampah, ditemukan satu botol.

Setelah semua barang itu dikumpulkan, D, Da dan Din dibawa ke markas Satres Narkoba. Dalam perjalanan, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di pinggir Jl. Seram, Kel. Bantan.  

Informasi itu juga ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu dan menemukan Viv yang terlihat gerak-geriknya mencurigakan. Namun, ketika digeledah, tidak ada barang bukti narkotika ditemukan pada Viv dan Viv turut diamankan dan dibawa ke markas Satres Narkoba.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap satu wanita dan tiga pria itu serta hasilnya positif mengandung SS. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terhadap satu wanita serta tiga pria itu dan belum memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, urine mereka positif mengandung met, hingga satu wanita dan tiga pria itu diserahkan ke BNNK.

Positif SS, 1 Wanita Dan 3 Pria Diserahkan Ke BNNK
Dua pria terdiri Ra, 47, dan An, 32, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar di dalam dua rumah secara terpisah di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba dan Jl. Singosari, Gg. Demak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama pada Sabtu (15/1), pukul 11:00 dan 16:30, karena diduga sering melakukan transaksi SS di dalam rumah dan memiliki SS.(Waspada-Edoard Sinaga). 

Sering Transaksi Dan Miliki SS, 2 Pria Diringkus

Diduga sering melakukan transaksi dan memiliki SS, dua pria terdiri Ra, 47, warga Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba dan An, 32, warga Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, diringkus Satres Narkoba di dua lokasi terpisah.

Satres Narkoba meringkus Ra di di dalam satu rumah di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba pada Sabtu (15/1) sekitar pukul 11:00 dan An juga diringkus di dalam satu rumah di Jl. Singosari, Gg. Demak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara pada hari yang sama pukul 16:30.

Ketika dilakukan penyelidikan serta masuk ke dalam rumah, Ra ditemukan di ruang tengah dan langsung diringkus. Penggeledahan juga dilakukan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti satu paket SS seberat 1,50 gram, uang tunai Rp 50.000, satu unit HP merek Nokia, satu mancis dan satu bong, lengkap dengan pipetnya.

Interogasi terhadap Ra juga dilakukan dan Ra mengaku SS itu dibelinya dari A di Kota Medan, hingga personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawanya bersama Ra ke markas Satres Narkoba.

Sedang An yang juga berhasil diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat, sempat mencoba melarikan diri ke arah dapur ketika personel Satres Narkoba menggrebek rumah tempat tinggal An.

Namun, An berhasil diringkus dan saat mencoba melarikan diri, An mencampakkan sesuatu dari tangannya, hingga personel Satres Narkoba memerintahkan An mengambil benda yang dicampakkannya itu.

Positif SS, 1 Wanita Dan 3 Pria Diserahkan Ke BNNK

Benda yang dicampakkan An itu ternyata berisi satu kotak korek api yang di dalamnya ada plastik klip berisi 18 paket SS dengan berat 2,98 gram. Selain itu, ditemukan satu unit HP merek Samsung dan uang tunai yang diduga hasil penjualan SS sejumlah Rp 1,5 juta dan satu bungkus plastik klip kosong.

Menurut pengakuan An, semua SS itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui HP. An juga dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(a28/C).

Keterangan foto utama : Tes urine positif narkotika jenis SS, satu wanita dan tiga pria diserahkan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar ke BNNK setempat, Senin (17/1).(Waspada-ist).

  • Bagikan