Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polsek Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 50 Kg, berikut mengamankan seorang kurirnya warga Medan Sunggal.

Kapolsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi AKP H Maruli Tua Simanjorang, SH kepada Waspada.id, Jumat (10/6) menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja

IKLAN

“Kami menerima informasi seseorang membawa daun ganja kering puluhan kilogram dari Medan ke wilayah Tebingtinggi melalui jalan tol pada Rabu (8/6) sore. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi bersama Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengintaian di gerbang pintu tol,” sebutnya.

Saat itu, tim melihat ciri-ciri orang yang dicurigai membawa tiga karung goni plastik, kemudian melakukan penggeledahan. “Di dalam karung itulah ditemukan barang bukti daun ganja, yang setelah ditimbang seberat 50 Kg,” ujar Maruli.

Hasil penyidikan, tersangka S alias Usuf, 36, warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Sunggal mengaku sebagai kurir ganja tersebut. Rencananya barang haram itu akan diedar di wilayah Tebingtinggi dan Serdangbedagai.

“Tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pengirim daun ganja tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Maruli.(m10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE