MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 50 Kg, berikut mengamankan seorang kurirnya warga Medan Sunggal.
Kapolsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi AKP H Maruli Tua Simanjorang, SH kepada Waspada.id, Jumat (10/6) menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi seseorang membawa daun ganja kering puluhan kilogram dari Medan ke wilayah Tebingtinggi melalui jalan tol pada Rabu (8/6) sore. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi bersama Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengintaian di gerbang pintu tol,” sebutnya.
Saat itu, tim melihat ciri-ciri orang yang dicurigai membawa tiga karung goni plastik, kemudian melakukan penggeledahan. “Di dalam karung itulah ditemukan barang bukti daun ganja, yang setelah ditimbang seberat 50 Kg,” ujar Maruli.
Hasil penyidikan, tersangka S alias Usuf, 36, warga Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Sunggal mengaku sebagai kurir ganja tersebut. Rencananya barang haram itu akan diedar di wilayah Tebingtinggi dan Serdangbedagai.
“Tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pengirim daun ganja tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Maruli.(m10)